Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengemudi Mabuk Tewaskan Pekerja di Surabaya Ngaku Tak Sadar

Kota Surabaya
Pengemudi Mabuk Tewaskan Pekerja di Surabaya Ngaku Tak Sadar
EN (32) pelaku penabrak pekerja di Jalan Gubernur Suryo hingga tewas. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Polisi menetapkan EN (32), pengemudi Mitsubishi Outlander, sebagai tersangka setelah kecelakaan beruntun di Surabaya yang menewaskan seorang pekerja pada 23 Agustus 2026.
  • EN mengaku minum lebih dari tujuh gelas alkohol usai berpesta, lalu mengemudi sendiri; ia panik dan kabur setelah menyerempet taksi hingga kembali menabrak pikap dan korban.
  • Uji tiup menunjukkan EN positif alkohol dengan kadar 1,06 persen, sementara tes narkotika negatif. Ia dijerat pasal kecelakaan fatal dan melarikan diri, dengan ancaman enam tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka pengemudi Mitsubishi Outlander berinsial EN (32) yang menewaskan seorang pekerja di Jalan dekat Gedung Negara Grahadi, Jalan Taman Hapsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026). Pelaku mengaku menyesal dan tak sadar sedang mabuk.

EN nampak dihadirkan di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum mengenakan baju tahanan warna oranye. EN nampak menutup wajahnya menggunakan masker.

EN mengaku menyesal akibat perbuatannya satu orang meninggal dunia. Ia mengaku tak sadar karena dalam pengaruh alkohol.

"Nyesel, saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," ujar EN.

EN mengatakan bahwa sebelum peristiwa kecelakaan beruntun itu terjadi, dia sedang berpesta di sebuah tempat hiburan di Surabaya. Di tempat tersebut ia meneguk tujuh gelas lebih alkohol.

Setelah pesta, EN kemudian pulang sendiri menggunakan mobil pribadinya. Ia nekat pulang sendiri dalam kondisi mabuk karena tak ada yang menemani. "Gak ada teman, berangkat sendiri, pulang (juga) nyetir sendiri," jelas EN.

Ditanya mengapa sempat kabut saat kecelakaan di lokasi pertama, ia mengaku panik dan menghindari amukan massa. Tetapi, upayanya untuk kabur itu justru berujung pada kecelakaan lagi yang menewaskan satu orang.

"Ya itu karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan kecelakaan yang menewaskan orang," jelas dia.

EN pun meminta maaf kepada keluarga korban karena atas perbuatannya korban meninggal dunia. Dia juga meminta maaf kepada pengemudi taksi yang sebelumnya sempat disrempet.

"Untuk keluarga korban saya selaku tersangka penabrakan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar, enggak enggak sadar enggak tahu. Kalau saya tahu saya sadar ada orang enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap korban-korban yang sudah ditinggalkan," terang dia.

EN mengaku akan bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi. Tetapi, dia belum bisa memastikan seperti apa bentuk pertanggungjawaban tersebut karena belum bertemu korban.

Sebelumnya, pengemudi Mitsubishi Outlander berinsial EN (32) yang menewaskan seorang pekerja di Jalan dekat Gedung Negara Grahadi, Jalan Taman Hapsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi tersebut terbukti mabuk.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon N A mengatakan, EN ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. EN mengemudi dengan tidak konsentrasi karena pengaruh alkohol.

"Kronologis kejadian yang kami dapatkan setelah pemeriksaan terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN mengendarai kendaraan Mitsubishi Outlander warna putih dengan ketidak konsentrasi hingga terjadi kecelakaan," ujar Sulton ditemui, Selasa (24/8/2026).

Sulthon menyebut, EN menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Kemudian dia panik dan berusaha melarikan diri. Ia kemudian menabrak sebuah pikap yang terparkir di Jalan Gubernur Suryo.

"Dari tempat pertama Saudara EN melarikan diri terus di tempat kedua menabrak seseorang yang mengakibatkan luka berat hingga setelah penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di tempat," ungkap dia.

Polisi kemudian melakukan uji tiup untuk mencari tahu apakah korban dalam pengaruh alkohol. Hasilnya, pelaku alat tersebut menunjukkan pelaku dalam pengaruh alkohol dengan kadar 1,06 persen.

"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup hasilnya positif minuman keras. Namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," ungkap dia.

Sulthon menyebut, pelaku mabuk setelah pulang dari pesta sebuah tempat hiburan di Surabaya.

Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 106 ayat (1) adalah jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan meninggal dunia. Kemudian pasal Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena melarikan diri. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More