Sidang Dana Hibah Berlanjut, Khofifah Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

- Sidang perkara dugaan suap dana hibah pokmas Jatim tetap digelar di PN Tipikor Surabaya.
- Gubernur Khofifah tidak hadir dalam sidang, meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan.
- JPU KPK menjadwalkan ulang pemanggilan saksi terhadap Gubernur Jatim untuk sidang pekan depan.
Surabaya, IDN Times - Sidang perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur (Jatim) tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026), meski Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak hadir.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Rendra Wahyu Kurniawan, yang merupakan staf mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Kusnadi.
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Gubernur Khofifah mengajukan permohonan penundaan kesaksian. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dibawa Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Majelis hakim kemudian mempertimbangkan permohonan tersebut dan memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan sebagai saksi terhadap Gubernur Jatim tersebut.
Usai sidang, JPU KPK Dame Maria Silaban menjelaskan bahwa ketidakhadiran Khofifah disebabkan adanya sejumlah agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Yang bersangkutan tadi disampaikan oleh Tim Biro Hukum bahwa beliau berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” ujar Dame.
Melalui surat permohonan tersebut, kata Dame, Gubernur Khofifah meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan. JPU KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.
“Melalui surat itu, Gubernur menyampaikan permohonan penundaan ke minggu depan. Sehingga tadi di persidangan dijadwalkan kembali, dipanggil ulang pada tanggal 12 (Kamis pekan depan),” katanya.
Sidang perkara dugaan suap dana hibah pokmas Jatim tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.



















