Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tekanan Fiskal Meningkat, TKD Turun: Jatim Gencarkan Obligasi

IMG-20260206-WA0005.jpg
Sarsasehan MPR dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Dok. Pemprov Jatim.
Intinya sih...
  • MPR mendorong Pemprov Jatim memetakan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan di tengah penurunan TKD.
  • Kebijakan pemotongan TKD mengejutkan daerah, namun ketergantungan terhadap pemerintah pusat perlu dikurangi.
  • Pendapatan transfer dan total pendapatan daerah Jatim turun signifikan, sehingga Pemprov melakukan penyesuaian melalui inisiatif lain.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - MPR mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) segera memetakan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan daerah sekaligus instrumen investasi publik di tengah penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD). Dorongan itu disampaikan dalam sarasehan nasional yang digelar di Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Plt Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan, pemanfaatan obligasi daerah sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), serta TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang mendorong percepatan kemandirian daerah melalui penyesuaian TKD perlu direspons dengan inovasi pembiayaan oleh pemerintah daerah.

“Pemanfaatan obligasi daerah ini sesuai dengan konstitusi dan arah otonomi daerah. Hasil sarasehan akan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden dan DPR,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI, Meichias Markus, mengakui kebijakan pemotongan TKD, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sempat mengejutkan daerah. Namun, ia menilai ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih terlalu tinggi dan perlu segera dikurangi.

“Faktanya, otonomi daerah belum menunjukkan hasil signifikan. Tapi life must go on, salah satu alternatif membiayai kegiatan kita adalah obligasi daerah dan ini bukan barang baru dalam perekonomian dunia,” tegasnya. Ia menambahkan, obligasi daerah bisa dilaksanakan selama laporan keuangannya akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pengelolaan obligasi daerah bukan perkara sederhana karena membutuhkan proses panjang dan kesiapan teknis. Ia menilai tidak semua daerah bisa langsung melaksanakannya tanpa pemetaan potensi yang matang.

“Bagaimana meskipun melakukan penjenjangan panjang, tapi daerah relatif bisa mengetahui, memahami, dan sesimpel mungkin melaluinya tentu dengan koridor yang ada,” katanya.

Khofifah mencontohkan kerumitan proses Participating Interest (PI) BUMD yang harus melalui sekitar 10 tahapan dan minimal membutuhkan waktu dua tahun, sehingga obligasi daerah dinilai memiliki kompleksitas yang serupa.

Dalam forum tersebut, Khofifah memaparkan data kapasitas fiskal Jatim sebagai gambaran tekanan keuangan daerah. Tren Pendapatan Transfer ke Daerah Provinsi Jawa Timur tercatat Rp11,39 triliun pada 2022, turun menjadi Rp11,12 triliun pada 2023 dan Rp11,01 triliun pada 2024, sempat naik menjadi Rp11,42 triliun pada 2025, lalu anjlok menjadi Rp8,82 triliun pada 2026. Penurunan itu setara 24,21 persen dibandingkan Perda APBD murni 2025.

Selain itu, total pendapatan daerah Jawa Timur juga menurun dari Rp106,80 triliun pada 2024 menjadi Rp107,40 triliun pada 2025, kemudian turun signifikan menjadi Rp97,13 triliun pada 2026. Alokasi transfer ke 38 kabupaten/kota se-Jatim turut terpangkas dari Rp70,24 triliun pada 2024 dan Rp69,99 triliun pada 2025 menjadi Rp59,41 triliun pada 2026.

Di tengah tekanan fiskal tersebut, Pemprov Jatim melakukan berbagai penyesuaian melalui inisiatif collective more, creative financing, digitalisasi pendapatan, dan intensifikasi penerimaan. Namun, Khofifah menegaskan belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kewajiban pegawai, serta pengembangan sumber daya manusia tidak dapat dikurangi.

Ia juga menyoroti penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dinilai mempersempit ruang fiskal daerah. Pada 2026, dana TKD untuk Jawa Timur berkurang hingga Rp2,8 triliun, ditambah dampak pengurangan opsen pajak sebesar 66 persen yang menyebabkan 14 kabupaten/kota mengalami penurunan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“TKD kami tidak persoalkan dipotong menjadi sekian, tapi DBHCHT-nya naik 10 persen. Eh, malah turun dari 3 persen menjadi 1 persen,”ungkap Khofifah.

Ia menilai angka bagi hasil 10 persen masih sesuai regulasi, mengingat sektor tembakau melibatkan produktivitas masyarakat lokal secara langsung. “Ini rakyat yang berproses. Kalau mining itu tangan Tuhan yang memberikan berkah di tanah tertentu,” katanya.

Meski demikian, Khofifah memastikan Pemprov Jatim tetap mematuhi regulasi pusat dengan mengoptimalkan sumber pembiayaan lain. “Kami tetap optimis creative financing bisa dilakukan dari berbagai lini, termasuk mempersiapkan BUMD pariwisata, karena pariwisata di Jatim luar biasa,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Gen Z Sulit Beli Properti, Pakuwon: Penjualan Unit Rp1-2 M Turun

06 Feb 2026, 20:19 WIBNews