Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gadget Dibatasi di Sekolah Jatim, Sanksi Bertahap Diterapkan

Gadget Dibatasi di Sekolah Jatim, Sanksi Bertahap Diterapkan
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai. Dok. Dindik Jatim.
Intinya Sih
  • Dinas Pendidikan Jawa Timur menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di SMA, SMK, dan SLB mulai uji coba April 2026 untuk menciptakan lingkungan belajar aman dan berkarakter.
  • Penggunaan gadget hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran terencana di bawah pengawasan guru, sementara aktivitas non-edukatif seperti bermain gim atau merekam tanpa izin dilarang.
  • Sekolah wajib membuat SOP internal, melibatkan orang tua dalam pengawasan, serta menerapkan sanksi bertahap bagi pelanggaran mulai dari teguran hingga pembinaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB. Aturan ini mulai diuji coba pada pekan pertama April 2026 sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter.

Kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, tertanggal 25 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah di Jawa Timur.

Aries menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terkait perlindungan anak dalam pemanfaatan teknologi digital.

"Pemanfaatan gadget memang berpotensi mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran. Namun, perlu diatur agar proses belajar tetap aman, sehat, dan berorientasi pada karakter peserta didik,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dalam aturan tersebut, penggunaan gadget oleh murid dibatasi dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana serta di bawah pengawasan guru. Selama kegiatan belajar mengajar (KBM), penggunaan gadget secara bebas dilarang, baik bagi murid maupun guru.

Selain itu, sekolah diminta menyusun aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) sesuai karakteristik masing-masing satuan pendidikan. Dindik juga mendorong penguatan pembelajaran non-digital guna meningkatkan interaksi sosial serta kesehatan fisik dan mental peserta didik.

Aries menegaskan, murid tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah, namun hanya untuk komunikasi dengan orang tua dan kebutuhan pembelajaran. Selama KBM berlangsung, perangkat wajib dalam mode senyap dan disimpan di tempat yang ditentukan, kecuali digunakan atas instruksi guru.

Penggunaan gadget di luar kepentingan edukatif, seperti bermain gim, mengakses konten hiburan, hingga merekam tanpa izin, dilarang. Termasuk pula praktik perundungan siber (cyberbullying), penyebaran hoaks, dan akses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan.

"Penggunaan gadget dalam pembelajaran hanya diperbolehkan untuk kepentingan edukatif seperti literasi digital, asesmen daring, atau pengumpulan tugas,” tegasnya.

Dindik Jatim juga mewajibkan keterlibatan orang tua dalam pengawasan penggunaan gadget. Evaluasi kebijakan akan dilakukan secara berkala sebelum diterapkan penuh di seluruh sekolah.

Bagi pelanggaran, sekolah diminta menerapkan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara, pemanggilan orang tua, hingga pembinaan lanjutan. Untuk pelanggaran berat seperti kecurangan ujian atau penyalahgunaan serius, akan dikenakan penanganan khusus sesuai aturan sekolah.

"Ini bagian dari komitmen menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” pungkas Aries.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More