Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp6,7 M

- Jaksa KPK menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus suap jual beli jabatan serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
- Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti Rp6,7 miliar, sementara dua pejabat lain—Agus Pramono dan dr. Yunus Mahatma—dituntut hukuman penjara dan pembayaran uang pengganti dengan nominal berbeda.
- Kasus ini bermula dari OTT KPK pada November 2025 yang mengungkap aliran dana suap terkait jabatan Direktur RSUD dr. Harjono dan proyek pembangunan rumah sakit senilai sekitar Rp14 miliar.
Surabaya, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain hukuman badan, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti Rp6,7 miliar.
Tuntutan dibacakan tim JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026). Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara dengan uang pengganti Rp975 juta, sedangkan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara disertai uang pengganti Rp300 juta.
Jaksa menilai ketiganya terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta," ujar Jaksa KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Dalam analisis yuridisnya, JPU menyatakan seluruh alat bukti yang dihadirkan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, menguatkan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Jaksa menyebut Sugiri terbukti memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan terungkap, Sugiri diduga menerima Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan. "Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menguraikan adanya aliran dana dari proyek pembangunan RSUD dr. Harjono. Kontraktor Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek rumah sakit tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga menyiapkan dana Rp1,25 miliar untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah mendapat informasi akan dilakukan pergantian jabatan. Dana itu diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri. KPK melakukan OTT saat penyerahan tahap ketiga senilai Rp500 juta.
Selain dugaan jual beli jabatan, para terdakwa juga didakwa menerima suap terkait proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dulu divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di rumah sakit tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya.



















