Kasus OTT Bupati Sugiri, KPK Periksa ASN Ponorogo sebagai Saksi

- KPK memeriksa 13 saksi, termasuk ASN Dinas Kesehatan dan pihak swasta, terkait pengembangan kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
- Pemeriksaan di Kantor BPKP Jatim berlangsung dari siang hingga sore, dengan fokus pada proyek pembangunan puskesmas tahun 2023–2025 di lingkungan Pemkab Ponorogo.
- Kuasa hukum saksi menegaskan kliennya hanya diperiksa sebagai saksi tanpa keterkaitan hukum langsung, sementara KPK memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan relasi antar pihak.
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Ponorogo hingga pihak rekanan proyek diperiksa sebagai saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (25/5/2026).
Pantauan IDN Times di lokasi, pemeriksaan berlangsung cukup lama mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.30 WIB. Sejumlah saksi tampak keluar bergantian dari gedung BPKP usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Kuasa hukum ASN Dinkes Ponorogo sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SPM, Syarifudin Rakib mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang saat ini tengah disidangkan.
“Memang ada pemeriksaan dari tim KPK yang berkaitan dengan pengembangan perkara menyangkut Bupati Ponorogo Pak Sugiri Sancoko, termasuk Pak Sekda dan Direktur RSUD,” ujarnya usai mendampingi pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan hari ini lebih banyak mendalami hubungan sejumlah pihak dalam lingkaran kasus dugaan gratifikasi dan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK.
Rakib menyebut kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik KPK. Pertanyaan tersebut didominasi soal paket-paket pembangunan di lingkungan puskesmas di Ponorogo.
“Yang banyak ditanyakan terkait paket-paket pembangunan, khususnya di puskesmas tahun 2023, 2024, dan 2025,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan kliennya hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan perkara gratifikasi maupun TPPU yang sedang dikembangkan KPK. “Tidak ada korelasi hukumnya. Intinya hanya mencari ada hubungan atau tidak dengan perkara yang sedang disidangkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan pemeriksaan terhadap ASN Dinkes Ponorogo baru pertama kali dilakukan dalam pengembangan kasus tersebut. Selain pejabat Dinkes, beberapa rekanan proyek Pemkab Ponorogo juga turut diperiksa.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan saksi terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Benar, dari pokok perkara tersebut KPK melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan TPK gratifikasi dan TPPU,” ucapnya saat dikonfirmasi tertulis.
Dalam pemeriksaan di Kantor BPKP Jatim, KPK memanggil total 13 saksi. Mereka terdiri dari ASN Pemkab Ponorogo, pejabat Dinas Kesehatan, pejabat RSUD, pihak swasta hingga agen Brilink.
Beberapa nama yang diperiksa antara lain Kepala Dinkes Ponorogo DAP, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes MSZ, Sekretaris Dinkes MFP, Kabag PBJ Setda Ponorogo BDW, Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono MRW, hingga Kepala Desa Bajang NSW.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta dan rekanan proyek yang diduga mengetahui aliran maupun proses proyek yang kini tengah didalami penyidik.

















