Hemat BBM, ASN Sumenep Wajib Jalan Kaki ke Kantor Tiap Jumat

- Pemkab Sumenep mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap Jumat mulai 3 April 2026 untuk menghemat energi dan menekan konsumsi bahan bakar.
- Kebijakan ini memberi pengecualian bagi ASN yang tinggal lebih dari 5 kilometer, memiliki kondisi mendesak, serta sektor esensial seperti kesehatan dan unit dengan mobilitas tinggi.
- Bupati Achmad Fauzi meminta kepala perangkat daerah mengawasi pelaksanaan agar efektif tanpa ganggu pelayanan publik, sekaligus membangun budaya kerja ramah lingkungan.
Sumenep, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi non-bahan bakar minyak (BBM) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak di lingkungan Pemkab Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan dalam edarannya, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pengendalian konsumsi energi di tengah dinamika global yang berdampak pada pasokan dan harga energi.
Dalam aturan tersebut, ASN didorong berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi lain yang tidak menggunakan BBM setiap hari Jumat, mulai 3 April 2026.
Meski demikian, Pemkab Sumenep memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. Di antaranya pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari 5 kilometer dari kantor serta kondisi mendesak yang tidak memungkinkan menggunakan transportasi non-BBM.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan publik yang bersifat esensial seperti sektor kesehatan dan unit kerja yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Bupati yang akrab disapa Fauzi itu juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di masing-masing unit kerja. Mereka diminta memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan konsumsi BBM, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih ramah lingkungan di kalangan ASN,” tulis Fauzi dalam edarannya.
Pemkab Sumenep menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi sekaligus mendukung efisiensi anggaran daerah.

















