Sampah Jadi Listrik, PSEL Hadir di Surabaya dan Malang

- Pemerintah Jawa Timur menandatangani kerja sama pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Surabaya Raya dan Malang Raya sebagai langkah konkret menghadirkan energi baru terbarukan.
- PSEL Surabaya Raya akan dibangun di Kelurahan Sumberejo dengan pasokan 1.100 ton sampah per hari dari empat daerah, sedangkan PSEL Malang Raya di Desa Bunut Wetan dengan pasokan 1.138,9 ton per hari.
- Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah agar proyek memenuhi kebutuhan minimal 1.000 ton sampah per hari, dengan Pemprov Jatim mengawal koordinasi, monitoring, dan evaluasi secara transparan.
Surabaya, IDN Times - Jawa Timur (Jatim) segera memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di dua kawasan strategis, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya. Proyek ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi baru terbarukan (EBT).
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dipimpin Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama tujuh bupati dan wali kota, serta disaksikan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Khofifah menegaskan, pembangunan PSEL di dua kawasan ini merupakan bagian dari transformasi besar pengelolaan sampah di Jawa Timur. “Ini bukan sekadar pengelolaan sampah, tetapi solusi menghadirkan energi baru terbarukan dari sektor limbah,” ujarnya.
Di kawasan Surabaya Raya, fasilitas PSEL akan dibangun di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Proyek ini akan didukung pasokan sampah sekitar 1.100 ton per hari, yang berasal dari Kota Surabaya sebesar 600 ton, Kabupaten Gresik 250 ton, Kabupaten Sidoarjo 150 ton, dan Kabupaten Lamongan 100 ton per hari.
Sementara itu, di kawasan Malang Raya, PSEL direncanakan dibangun di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Total pasokan sampah di kawasan ini mencapai sekitar 1.138,9 ton per hari, yang berasal dari Kabupaten Malang 600 ton, Kota Malang 500 ton, dan Kota Batu 38,09 ton per hari.
Menurut Khofifah, kolaborasi lintas daerah menjadi kunci utama keberhasilan proyek ini, mengingat kebutuhan minimal bahan baku mencapai 1.000 ton sampah per hari sesuai Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025.
Pemprov Jatim akan mengambil peran dalam mengawal implementasi proyek, mulai dari koordinasi, monitoring hingga evaluasi lintas daerah. Pemerintah juga memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi yang berlaku.

















