Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo Akhirnya Dibui

- Guru ngaji berinisial SH di Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka setelah membanting muridnya MFR (9) di musala karena emosi akibat mobil kiai tergores.
- Polisi menjerat SH dengan Pasal Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara serta memastikan korban mendapat perlindungan hukum.
- Kasus ini viral di media sosial setelah video penganiayaan tersebar, dan polisi telah memeriksa saksi, korban, serta melakukan visum untuk memperkuat proses penyidikan.
Probolinggo, IDN Times- Polisi telah menerapkan guru ngaji yang membanting muridnya di musala wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan Probolinggo sebagai tersangka. Guru tersebut adalah SH (28) dan korban MFR (9).
Kasihumas Polresta Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkan bahwa SH sebagai tersangka. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SH. "Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ungkapnya, Senin (30/3/2026).
Hasil pengakuan pelaku, aksi membanting korban itu dilakukan lantaran korban tidak sengaja menggores kendaraan milik kiai yang dihormati oleh pelaku.
"Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai pemilik musala tergores," kata dia.
Pelaku merasa emosi sehingga melampiaskannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban. "Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SH pun disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional. Ia juga memastikan, korban mendapat perlindungan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Kota Probolinggo viral di media sosial setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Peristiwa itu dipicu hal sepele, yakni korban yang tidak sengaja menggores mobil.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan baju putih, sarung, dan kopiah membanting seorang anak. Korban yang masih kecil tampak menangis, namun pelaku tidak menghentikan tindakannya.
Diketahui, pria tersebut merupakan guru ngaji berinisial S, sedangkan korban adalah muridnya, MFR (9). Kejadian itu berlangsung di sebuah musala di wilayah Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada Kamis, 19 Maret 2026. Berdasarkan laporan polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Senin malam, 9 Maret 2026.
Diduga, insiden bermula saat korban tidak sengaja menggores mobil ketika bersepeda. Pelaku yang emosi kemudian meluapkan kemarahannya dengan membanting korban.
Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, membenarkan kejadian tersebut. Ia juga memastikan bahwa terduga pelaku merupakan guru ngaji korban.
“Benar, pelakunya adalah guru ngaji korban. Perkaranya karena korban tidak sengaja menggores mobil saat bersepeda, sehingga terjadi peristiwa seperti dalam video,” ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk korban, pelapor, dan saksi. Korban juga telah menjalani visum di RSUD dr. Saleh Kota Probolinggo sebagai bagian dari proses penyidikan.

















