Kiai Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual pada 11 Santri

- Seorang pengasuh pondok pesantren di Ponorogo berinisial JYD ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 11 santri laki-laki setelah pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Polres Ponorogo.
- Kasus ini diduga berlangsung sejak 2017 hingga Maret 2026 dengan modus pemberian uang kepada korban, enam di antaranya masih di bawah umur saat kasus terungkap.
- Tersangka dijerat pasal dalam UU TPKS dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta, sementara penyelidikan masih terus dikembangkan.
Ponorogo, IDN Times - Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santri laki-laki di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, serta terlapor.
"Setelah gelar perkara, terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap para korban dan pengakuan tersangka, serta didukung sejumlah barang bukti yang cukup,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Polisi mengungkap dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak 2017 hingga Maret 2026. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan modus pemberian uang kepada korban.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 11 santri laki-laki yang teridentifikasi sebagai korban. Dari jumlah tersebut, enam korban diketahui masih berusia di bawah umur saat kasus terungkap, sedangkan lima lainnya telah berusia di atas 17 tahun.
Imam menegaskan penyelidikan kasus ini masih terus berkembang. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. “Masih terus berjalan. Silakan melapor apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi. Pengembangan masih terus berjalan,” katanya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.


















