Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung Nonaktif, 9 Saksi Diperiksa KPK

- KPK memeriksa sembilan saksi di Polda Jawa Timur terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
- Satu saksi berasal dari ASN yaitu Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung, sementara delapan lainnya merupakan pihak swasta dari berbagai perusahaan lokal.
- Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 yang menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Kali ini mereka memanggil sejumlah saksi yang berasal dari swasta. Selain itu mereka juga memanggil Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung untuk dimintai keterangan.
1. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jatim, Kalaksa BPBD Tulungagung dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini berlangsung di Polda Jawa Timur. Total terdapat 9 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya seorang ASN yang kini menjabat sebabagai Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung, Sudarmaji.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
2. Delapan saksi lain merupakan pihak swasta

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil delapan saksi lainnya yang merupakan pihak swasta. Mereka adalah IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS selaku pengurus CV Nindya Krida, SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi, dan BSO selaku Direktur CV Triples.
Kemudian MOR selaku Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD selaku Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN selaku Direktur CV Ayem Mulya, serta MSP selaku Direktur CV Sapta Sarana. "Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Tulungagung nonaktif," imbuhnya.
3. KPK melakukan OTT pada 10 April 2026

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Keesokannya mereka menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

















