Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perda Hunian Layak Disahkan, Atur Soal Rusun hingga Kosan Surabaya

Perda Hunian Layak Disahkan, Atur Soal Rusun hingga Kosan Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat rapat paripurna pengesahan Perda Hunian Layak. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya Sih
  • Pemkot dan DPRD Surabaya resmi mengesahkan Perda Hunian Layak yang mengatur standar keamanan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan bagi rumah susun hingga rumah kos.
  • Perda ini mencakup pembangunan Rusunami di Tambakwedi dan Sememi mulai 2026 sebagai solusi kepemilikan hunian terjangkau bagi pasangan muda dan Gen Z.
  • Aturan baru juga menegaskan perbedaan antara rumah kos dan kos-kosan demi menjaga moralitas, keamanan lingkungan, serta mendukung predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Yang Layak. Peraturan itu mengatur tentang rumah susun (Rusun) hingga rumah kos untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan tempat tinggal bagi warga Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan Perda ini tidak hanya mengatur tata ruang secara makro, tetapi juga menyentuh aspek mikro hunian yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat.

"Perda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi warga, memastikan setiap rumah di Surabaya memiliki standar kenyamanan dan keamanan yang layak," ujar Wali Kota Eri Cahyadi usai rapat paripurna, Senin (30/3/2026)

Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut juga mengatur mengenai Rumah Susun Milik (Rusunami) sebagai alternatif hunian bagi warga Surabaya, khususnya pasangan muda atau Gen Z. Berbeda dengan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rusunami menawarkan hak kepemilikan.

"Kita ingin anak-anak muda yang baru menikah sudah bisa memiliki hunian sendiri. Kalau Rusunawa kan sistemnya sewa dan perawatannya ada pada pemerintah, tapi Rusunami ini hak kepemilikan seperti apartemen namun dengan harga yang tetap terjangkau," jelas dia.

Pembangunan Rusunami ini direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan target operasional pada tahun 2027. Langkah ini diambil sebagai strategi Pemkot Surabaya untuk terus menekan angka kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tercatat menunjukkan tren kenaikan di tahun 2025.

Selain hunian vertikal, Perda ini juga memberikan ketegasan aturan mengenai bisnis penyewaan rumah kos. Wali Kota Eri menekankan pentingnya membedakan antara "Rumah Kos" dan "Kos-kosan" demi menjaga moralitas dan keamanan lingkungan, terutama dalam mendukung predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

"Harus dibedakan. Rumah kos itu ada pemilik atau ibu kos yang tinggal di sana, penghuninya dipisah antara laki-laki dan perempuan. Kalau kos-kosan yang seperti hotel, harian, dan campur laki-laki perempuan, itu yang membuat lingkungan tidak baik. Perda ini memperjelas itu agar lingkungan tetap terjaga," tegasnya.

Adanya Perda Hunian Yang Layak, kita bisa memastikan siapa yang tinggal di lingkungan tersebut dan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan perbaikan rumah. Semoga ini menjadi amal jariyah kita semua untuk warga Surabaya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More