Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berawal dari Ruang Tunggu Rutan, 2 Perempuan Akarab Lalu Kompak Edarkan Sabu

Kota Surabaya
Berawal dari Ruang Tunggu Rutan, 2 Perempuan Akarab Lalu Kompak Edarkan Sabu
Ilustrasi sabu. IDN Times/ istimewa
  • Dua perempuan Surabaya, SH dan DP, ditangkap di Sidotopo Dipo pada 12 Agustus 2026 karena diduga mengedarkan sabu.
  • Polisi menyita 28 paket sabu seberat 20,4 gram, ponsel, buku tabungan, ATM, dan plastik klip dari penangkapan tersebut.
  • Keduanya berkenalan saat membesuk suami di Rutan Medaeng, lalu bekerja sama menerima dan mengedarkan sabu sejak pertengahan Juli 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN TImes - Ruang tunggu rumah tahanan (rutan) rupanya bukan hanya sekedar tempat bagi dua orang perempuan asal Surabaya berinsial SH (41) dan DP (40). Berawal dari ruang tunggu itu, keduanya bertemu, berkenalan yang kemudian sama-sama jadi pengedar narkotika jenis sabu.

SH dan DP telah dibekuk polisi. Meraka ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 28 poket sabu dengan berat sekitar 20,4 gram, satu unit HP, buku tabungan dan ATM, serta satu bendel plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu tersebut milik D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan. Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. "Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar Adik, pada Senin (17/8/2026).

Adik menyebut, hasil pemeriksaan terhadap keduanya, mereka saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya bertemu ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng dalam perkara narkotika.

"Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu," katanya.

Adik mengatakan lagi pelaku S.H. disebut memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. setelah stoknya habis. Sabu tersebut kemudian dikirim ke rumah S.H.

"Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga ecer mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila sabu laku semua," jelasnya.

Polisi menyebut, sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. kedua pelaku itu telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk diedarkan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana sangkaan penyidik," pungkasnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More