Polemik Penolakan Gereja di Citrland Selesai, Bakesbangpol: Misscom

- Polemik penolakan pembangunan gereja di CitraLand Surabaya dinyatakan selesai setelah warga dan pengurus gereja berdialog, dengan spanduk penolakan dicabut warga pada 15 Agustus 2026.
- Bakesbangpol Surabaya menyebut persoalan terjadi akibat miskomunikasi dan salah koordinasi pengurus gereja baru, yang menyampaikan rencana pembangunan ke RT 7, bukan RT 1 lokasi gereja.
- Warga disebut tidak menolak keberadaan gereja, tetapi meminta penyelesaian koordinasi serta perizinan karena pembangunan dinilai belum mendapat kesepakatan atau persetujuan warga setempat.
Surabaya, IDN Times - Polemik penolakan pembangunan gereja di kawasan perumahan Citraland Surabaya tuntas. Spanduk yang sebelumnya terpasang di pagar proyek, sudah dicabut per Sabtu (15/8/2026).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan bahwa polemik penolakan tersebut ada pada kesalahan komunikasi atau misscommunication antar warga dengan pengurus gereja. Pada dasarnya, warga tidak menolak adanya gereja di wilayah tersebut.
"Kebutuhan komunikasi aja. Ya, antara warga dan pihak gereja, itu saja," ujar Tundjung kepada media, Senin (17/8/2026).
Tundjung menjelaskan, yang dipermasalahkan warga adalah, pihak gereja kurang kordinasi dengan RT setempat mengenai rencana pembangunan fasilitas rumah ibadah. Izin disebut disampaikan kepada RT 7 sementara gereja berada di wilayah RT 1, RW 5, Dukuh Kukun , Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, .
"Pihak gereja salah koordinasi, meskipun ke RT 1 juga bisa, RT 7 juga bisa. Tapi kan namanya orang Timur kan, kalau dia berdiam di RT 1 ya koordinasinya ke RT 1, kulonuwun-nya ke RT 1," jelasnya.
Permasalahan ini juga karena ketidakpahaman pengurus gereja yang baru mengenai perizinan. Sehingga, mereka salah alamat izin.
"Ya. Karena itu, dan lagi ketidaktahuan daripada pengurus gereja yang sekarang, yang baru. Karena informasi yang dia dapat itu koordinasi RT 7, gitu," sebutnya.
"Ya padahal dari dulunya pihak gereja pengurus-pengurus lama koordinasinya dengan RT 1, gitu aja. Kebutuhan komunikasi aja," tuturnya.
Meski begitu, Tudjung memastikan bahwa kini polemik tersebut sudah tuntas. Hal ini setelah warga dan pihak gereja berdialog. Spanduk yang menempel di depan proyek gereja juga sudah dicabut, Sabtu (15/8/2026).
"Sudah clear, alhamdulillah clear. Clear semua, clear, (spanduk) dicabut oleh warga sendiri," pungkas dia.
Sebelumnya, spanduk bertuliskan penolakan pembangunan gereja muncul di sebuah proyek bangunan di kawasan perumahan elit, CitraLand Surabaya. Penolakan tersebut diduga karena proses pembangunan gereja belum memenuhi perizinan.
Pantauan IDN Times, setidaknya ada tiga spanduk yang terpasang di pagar seng proyek. Ketiganya berisi tuntutan agar pihak gereja segera menyelesaikan proses perizinan. "Kami seluruh muslim warga RW 05, terkhusus RT 01 RW 05 DK Kukun, untuk menjaga kerukunan umat beragama. Pembangunan gereja ini belum ada kesepakatan/persetujuan dari warga. Mohon diselesaikan dulu," demikian isi salah satu spanduk. "Jangan tuduh warga intoleran!!! Gereja ini bangunan tanpa izin warga DK Kukun RT 01 RW 05 yang masih wilayah kami," bunyi spanduk lainnya.
Sementara spanduk ketiga bertuliskan, "Kami warga sepakat, mohon diselesaikan dulu. Bila tidak ditindaklanjuti sama pihak gereja, jangan salahkan kami bila stop pembangunan."

















