Buruh Jatim Kepung Kantor Gubernur, Desak Perlindungan hingga Pesangon

Ratusan buruh FSPMI menggelar aksi di Kantor Gubernur Jatim, menuntut percepatan pembenahan perlindungan pekerja, pengupahan, pajak buruh, dan jaminan pesangon.
FSPMI Jatim menjadwalkan audiensi dengan Komisi E DPRD Jatim serta pembahasan teknis bersama Disnaker untuk mendorong penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan kebijakan upah.
Serikat pekerja juga menyoroti reformasi PTKP, penanganan PHK, regulasi jaminan pesangon, optimalisasi jaminan sosial, serta pemeriksaan kecelakaan kerja fatal di PT GWS.
Surabaya, IDN Times - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (1/10/2026). Mereka mendesak pemerintah mempercepat pembenahan berbagai kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan pekerja, pengupahan, pajak buruh, hingga jaminan pesangon.
Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nurudin Hidayat mengatakan, sejumlah persoalan ketenagakerjaan menjadi agenda yang terus didorong serikat pekerja. Salah satunya adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai perlu segera dituntaskan di tingkat pusat.
Nurudin menegaskan, FSPMI Jatim akan melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD Jatim pada pekan depan. Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan politik agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI segera diselesaikan.
“Untuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, minggu depan diagendakan audiensi dengan Komisi E agar ada dorongan secara politik terhadap DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut,” ujarnya kepada IDN Times.
Selain perlindungan ketenagakerjaan, persoalan pajak juga menjadi perhatian buruh. FSPMI menyoroti reformasi pajak perburuhan, terutama terkait besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Nurudin menyebut pemerintah pusat telah memiliki wacana untuk menaikkan nilai PTKP pada 2027. Bagi buruh, perubahan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam kebijakan perpajakan yang berkaitan langsung dengan penghasilan pekerja.
Di sisi lain, isu pengupahan juga akan kembali dibahas lebih teknis. FSPMI Jatim berencana melakukan pembahasan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada pekan depan. Pembahasan itu nantinya diharapkan dapat menjadi bahan masukan kepada pemerintah pusat dalam penyusunan kebijakan pengupahan.
“Terkait pengupahan, minggu depan akan diagendakan pembahasan lebih detail dan teknis lagi dengan Disnaker untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pembuatan kebijakan pengupahan,” katanya.
Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga masuk dalam perhatian buruh. Terkait rencana pembentukan atau penguatan satgas PHK, FSPMI masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Sementara itu, untuk memperkuat perlindungan pekerja ketika menghadapi PHK, FSPMI juga mendorong tindak lanjut regulasi mengenai sistem jaminan pesangon.
Nurudin mengatakan pembahasan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem jaminan pesangon serta Peraturan Gubernur (Pergub) tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial akan ditindaklanjuti dengan penyusunan lini masa kerja.
“Untuk Perda tentang sistem jaminan pesangon dan Pergub tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial akan dibuatkan timeline kerjanya,” katanya.
Tak hanya berkaitan dengan upah dan PHK, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan FSPMI. Terlebih, serikat pekerja menyinggung kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan buruh meninggal dunia di PT GWS.
Nurudin mengatakan pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait kasus tersebut. “Terkait K3, khususnya kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan buruh meninggal dunia di PT GWS, pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan ke perusahaan,” pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)














![[OPINI] Makna di Balik Pertemuan Prabowo dan Megawati](https://image.idntimes.com/post/20250603/img-20250603-wa0033-copy-3053x2239-31cec6e8cf59367b783d262865bca253.jpg)





