WN Malaysia Lilit Sabu di Badan Ditangkap di Bandara Juanda

- WN Malaysia berinisial DI (22) ditangkap di Bandara Internasional Juanda pada 3 Agustus 2026 usai diduga menyelundupkan narkotika dari Kuala Lumpur ke Surabaya.
- Petugas menemukan empat bungkus sabu seberat 990 gram dan 1.089 butir ekstasi yang dililitkan pada tubuh pelaku menggunakan body wrap.
- Barang bukti bernilai sekitar Rp2,79 miliar; DI dijerat Pasal 113 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Surabaya, IDN Times - Upaya penyelundupan narkotika senilai miliaran rupiah melalui Bandara Internasional Juanda digagalkan. Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial DI (22) ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan hampir satu kilogram sabu-sabu dan lebih dari seribu butir ekstasi yang dililitkan di tubuhnya menggunakan body wrap, Senin (3/8/2026).
Pengungkapan bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda menerima informasi mengenai seorang penumpang Batik Air OD352 rute Kuala Lumpur-Surabaya yang dicurigai membawa narkotika.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Novi Manunggal mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menempatkan personel di sejumlah titik, mulai apron, area imigrasi hingga pemeriksaan X-Ray Bea Cukai.
"Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 11.16 WIB, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang yang dicurigai," katanya.
Kecurigaan petugas terbukti. Warga negara Malaysia, kedapatan menyembunyikan narkotika dengan cara melilitkannya di tubuh menggunakan korset atau body wrap. Dari tubuh pelaku, petugas menyita empat bungkus sabu-sabu seberat total 990 gram dan empat bungkus pil ekstasi berisi 1.089 butir.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut merupakan sabu-sabu dan pil ekstasi yang sengaja ditempelkan pada badan pelaku untuk mengelabui petugas," kata Novi.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar dan diyakini mampu menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor agar jalur udara tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk maupun jalur distribusi narkotika," tegas Novi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.



















