8 Hari Jadi Rektor UINSA, Prof Akh. Muzakki Dicopot Menag

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki secara hormat dari tugas tambahan sebagai Rektor UINSA, delapan hari setelah pelantikan periode keduanya.
Keputusan tertuang dalam KMA Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 tertanggal 23 September 2026, sehari setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri.
Pemberhentian ini mengakhiri polemik yang memicu aksi penolakan dan penyegelan kampus oleh mahasiswa, yang menuntut Muzakki mundur atau diberhentikan.
Surabaya, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberhentikan Prof Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya (UINSA). Pemberhentian tersebut terjadi hanya delapan hari setelah Muzakki dilantik untuk periode keduanya.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026. KMA tersebut terbit setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri pada 22 September 2026.
Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain, mengatakan pemberhentian Muzakki dilakukan secara hormat dan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi tertulis.
Muzakki sebelumnya baru dilantik sebagai Rektor UINSA periode 2026-2030 pada 15 September 2026. Ini merupakan periode keduanya memimpin UINSA. Sebelumnya, ia menjabat sebagai rektor pada periode 2022-2026.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” kata Zain.
Pemberhentian ini mengakhiri polemik kepemimpinan UINSA yang mencuat sejak Muzakki kembali ditetapkan sebagai rektor untuk periode kedua. Sehari setelah pelantikan pada 15 September, mahasiswa menggelar aksi penolakan dan mendesak Muzakki mundur dari jabatan rektor.
Aksi mahasiswa kemudian berlanjut dengan penyegelan kampus. DEMA UINSA sebelumnya menyampaikan sejumlah tuntutan, dengan salah satu tuntutan utama meminta Muzakki mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan rektor.
Pada 23 September, ketika kabar pengunduran diri Muzakki mulai beredar, DEMA UINSA sempat meminta bukti administratif resmi. Mahasiswa menyatakan membutuhkan dokumen normatif mengenai status Muzakki sebagai rektor. Kini status tersebut telah ditegaskan melalui KMA yang diterbitkan Kemenag.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















