Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Prof Muzakki Dikabarkan Mundur dari UINSA, Ini Kata Kampus

Kota Surabaya
2 min read
Prof Muzakki Dikabarkan Mundur dari UINSA, Ini Kata Kampus
Kampus UINSA disegel mahasiswa. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • UINSA menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai kabar Prof Akhmad Muzakki mundur, termasuk kepastian posisinya di kampus.

  • Muzakki didesak mundur dari jabatan rektor periode kedua karena kepemimpinannya pada periode pertama dinilai mengecewakan oleh mahasiswa.

  • Mahasiswa menyegel kampus sejak 16 September 2026 sambil membawa delapan tuntutan, mencakup transparansi, dugaan kasus Kopertais, fasilitas, UKT, dan kebijakan kampus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Prof Akhmad Muzakki dikabarkan mundur dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel UINSA (UINSA) Surabaya. Pihak kampus pun buka suara mengenai kabar ini.

Humas UINSA, Nurhayati mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai kabar mundurnya Muzakki. "Mohon maaf, kami belum mendapat informasi resmi terkait hal itu," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (23/9/20269.

Ditanya soal posisi Muzakki, pihaknya juga belum mengetahui. Sebab, sejumlah sivitas akademika kini tengah bekerja di luar kampus. "Kami juga belum mengetahui informasi soal itu (mundurnya Muzakki)," jelasnya.

Seperti diketahui, Prof Muzakki tengah didesak untuk mundur dari jabatannya sebagai rektor UINSA periode kedua. Desakan tersebut karena selama kepimpinan di periode pertama Muzakki dianggap mengecewakan.

Sejumlah mahasiswa pun menggelar aksi di depan gedung rektorat sejak Rabu (16/9/2026) lalu. Mereka sampai menyegel kampus dan tidak membolehkan tenaga pendidik masuk.

Mereka membawa tujuh plus satu tuntutan. Berikut delapan poin tuntutan mahasiswa:

1. Tuntutan pertama itu copot secara tidak hormat atau mundur secara pribadi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

2. Mendesak pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025, terhitung selama 3 tahun UINSA mengkhianati mandatori UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi.

3. Usut tuntas kasus Kopertais yang melibatkan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai terlapor.

4. Menuntut klarifikasi dan tenggat waktu atas terlambatnya pembagian buku, KTM, dan almamater mahasiswa baru.

5. Menuntut pertanggungjawaban atas penerimaan mahasiswa baru yang terlalu banyak sehingga berdampak pada keterbatasan fasilitas di kampus.

6. Hapus kebijakan jam malam yang tidak pro terhadap kebutuhan non-akademik mahasiswa.

7. Menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan penentuan UKT mahasiswa baru yang tidak pro mahasiswa menengah ke bawah.

8. Hapus mekanisme peminjaman tempat yang selalu dipersulit.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More