Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Usai Rapat Dengar dengan DPR, Mahasiswa UINSA Minta Kampus Evaluasi

Kota Surabaya
3 min read
Usai Rapat Dengar dengan DPR, Mahasiswa UINSA Minta Kampus Evaluasi
Mahasiswa UINSA saat menggelar konferensi pers di gedung Rektorat, Rabu (23/9/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Mahasiswa UINSA menyampaikan tuntutan evaluasi kampus setelah rapat DPR-Kemenag, termasuk meminta Rektor Prof Akhmad Muzakki mundur atau tidak diberhentikan tidak hormat.

  • DEMA UINSA mendesak tata kelola bersih dan bebas KKN, perbaikan UKT, serta penyelesaian keterlambatan hak mahasiswa baru, dengan target konkret maksimal 30 hari setelah rektor baru ditetapkan.

  • Tuntutan juga mencakup evaluasi fasilitas, organisasi mahasiswa, keterbukaan informasi, penerimaan mahasiswa baru, dan pembatasan jam malam dengan mempertimbangkan kebutuhan akademik serta hak mahasiswa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Setelah adanya Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag), Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mengeluarkan pernyataan sikap. Pernyataan tersebut berisi permintaan evaluasi sebagai pijakan bagi kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya pada periode selanjutnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA, Fadlurrrakhman Fazle Purwardana mengatakan, mahasiswa meminta agar Rektor Prof Akhmad Muzakki mundur, atau tidak diberhentikan secara tidak hormat. Kemudian meminta menghentikan segala bentuk korupsi kolusi dan nepotisme di civitas akademika.

"Meminta perbaiki sistem penetapan dan peninjauan/banding Ukt. Tuntaskan keterlambatan pemenuhan hak mahasiswa baru," ujarnya saat konferensi pers di gedung Rektorat UINSA, Rabu (23/9/2026).

Kemudian meminta evaluasi fasilitas dan kebijakan tata kelola kemahasiswaan. Evaluasi tata kelola keterbukaan informasi publik.

"Evaluasi kebijakan penerimaan mahasiswa baru dan cabut kebijakan pembatasan jam malam di lingkungan civitas akademika," sebut mahasiswa yang akrab disapa Ale ini.

Ale menyebut, tujuan dari tuntutan ini adalah untuk memperoleh komitmen konkret, tertulis, terukur, dan berbatas waktu dari pihak Kementerian Agama dan pimpinan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026–2030 sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang disampaikan mahasiswa,

"Batas waktu penyelesaian paling lambat 30 hari sejak Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030 ditetapkan,"

Kemudian mahasiswa juga menuntut Kementrian Agama dan rektor selanjutnya untuk mengevaluasi dan mempertegas komitmen terhadap kepemimpinan dan tata kelola UIN Sunan Ampel Surabaya baik periode sebelumnya ataupun periode yang akan datang.

"Mewujudkan tata kelola kampus yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti," ucapnya

Mewujudkan sistem penetapan, peninjauan, dan banding UKT yang adil, objektif, transparan, terukur, dan berbasis kemampuan ekonomi mahasiswa, termasuk menetapkan kebijakan dasar hukum, indikator, dan mekanisme perhitungan UKT dilingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kemudian menyediakan masa sanggah, peninjauan kembali, dan banding UKT yang mudah diakses serta diintegrasikan Kedalam website resmi UIN Sunan Ampel Surabaya. Menetapkan SK Rektor tentang keringanan, pembebasan, penurunan kelompok, dan penundaan pembayaran UKT.

"Memberikan keringanan bagi mahasiswa berdasarkan kondisi akademik dan ketentuan yang ditetapkan, dengan skema 100 persen bagi mahasiswa yang menunggu yudisium, 50 persen bagi mahasiswa yang telah terjadwal munaqasyah, 30 persen bagi mahasiswa yang telah terjadwal ujian hasil, 25 persen bagi mahasiswa yang telah ujian proposal dan tidak memiliki mata kuliah tertinggal, 20 persen bagi mahasiswa yang tidak memiliki mata kuliah tertinggal tetapi belum ujian proposal," ungkapnya.

Mendesak, pemenuhan hak mahasiswa baru menuntaskan keterlambatan dan memastikan pemenuhan hak mahasiswa baru, termasuk dokumen, atribut, layanan, serta fasilitas akademik dan administratif yang menjadi hak mahasiswa.

Mahasiswa juga meminta adanya evaluasi fasilitas dan tata kelola kemahasiswaan untuk mewujudkan fasilitas kemahasiswaan dan ORMAWA yang layak, memadai, dan dapat digunakan secara optimal, sekaligus menetapkan standar pelayanan, pembinaan, evaluasi, pengawasan, dan pengelolaan ORMAWA yang jelas dan terukur.

"Evaluasi keterbukaan informasi publik meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan informasi yang lengkap, berkala, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk informasi mengenai kebijakan, anggaran, dan tata kelola kelembagaan," kata Ale.

Lalu, meminta adanya evaluasi kebijakan penerimaan mahasiswa baru dengan memperhitungkan kapasitas daya tampung, rasio dosen dan mahasiswa, ketersediaan fasilitas, mutu layanan, serta kemampuan penyelenggaraan pendidikan, guna menjamin kualitas dan keberlanjutan layanan akademik.

"Dan mengevaluasi kebijakan pembatasan jam malam dengan mempertimbangkan kebutuhan akademik, kegiatan kemahasiswaan, keamanan, proporsionalitas, dan hak mahasiswa, termasuk memberikan pengecualian bagi kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang sah," pungkas dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More