Perkosa Anak Tiri, Pria di Surabaya Ancam Pukul Ibu Korban

Pria berinisial LE (43) di Surabaya diduga menyetubuhi anak tirinya yang berusia 16 tahun secara berulang selama Juli 2025 hingga Juni 2026.
Pelaku mengancam akan memukuli ibu korban untuk memaksa korban, dengan aksi terjadi di hotel dan sejumlah apartemen saat ibu serta adik korban tidak berada di lokasi.
Kasus terungkap pada 14 Juli 2026 setelah korban ditemukan terkunci di apartemen; LE dijerat UU TPKS dan KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Surabaya, IDN Times - Seorang pria di Surabaya berinisial LE (43) tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Pelaku bahkan mengancam akan melukai ibunya bila tak mau menuruti kemauan pelaku.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, pelaku dan ibu korban menikah siri selama 10 tahun. Korban merupakan anak dari istri pelaku.
Aksi ini dilakukan secara berulang selama satu tahun sejak Juli 2025 hingga Juni 2026. Pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi, mulai hotel hingga apartemen. "Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat ibu korban tidak berada di lokasi," ucapnya.
Hadi menyebut, pelecehan seksual pertama terjadi pada bulan Juli 2025 di sebuah hotel. Saat itu ibu dan adik korban tidur di kamar, pelaku memanggil korban ke ruang tamu. "Pelaku mengancam akan memukuli ibunya jika menolak, lalu memaksa korban melakukan persetubuhan," ucapnya.
Kemudian aksi kedua, ketiga, dan keempat terjadi pada bulan April 2026 dan Mei 2026 di sebuah apartemen. Perbuatan dilakukan saat ibu dan adik korban sedang ikut pengajian. "Tersangka mengulang perbuatan persetubuhan dengan modus ancaman kekerasan yang sama," terang dia
Aksi kelima terjadi pada bulan Juni 2026 juga dilakukan di apartemen, tetapi di apartemen yang berbeda. Perbuatan dilakukan dengan cara dan ancaman yang sama saat ibu korban sedang menghadiri acara pengajian keluarga. "Korban tidak berani melawan atau melapor karena merasa takut atas ancaman tersangka yang akan memukuli ibu korban," jelasnya.
Aksi pelaku terungkap pada 14 Juli 2026, setelah adik korban bersama tantenya mengetahui korban dikunci oleh pelaku di dalam sebuah apartemen. Tente dan adik korban langsung meminta bantuan Polsek Dukuh Pakis. "Saat diamankan dan dimintai keterangan di kantor polisi, korban baru menceritakan seluruh peristiwa persetubuhan yang dialaminya kepada pelapor," jelasnya.
Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang persetubuhan terhadap anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















