Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM

PN Kota Malang menjatuhkan vonis mati kepada mantan polisi Agus Muhammad Saleman atas pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa.
Hakim menilai Agus merencanakan penyekapan, pemborgolan, penyumpalan, pencekikan, dan pembuangan jasad korban; ia juga diduga merekayasa kematian sebagai kecelakaan dengan memakaikan helm.
Rekan Agus, Suyitno, divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan seumur hidup, karena hakim mempertimbangkan ia membantu akibat terlilit utang kepada Agus.
Malang, IDN Times - Mantan Polisi Polres Probolinggo, Agus Muhammad Saleman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang saat sidang Rabu (23/9/2026) di Ruang Cakra. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana pada adik iparnya sendiri yang juga mahasiswi Universitas Muhamadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21).
1. Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman mati pada Agus

Kedua terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama) Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi mengungkapkan jika Agus melakukan pembunuhan bersama komplotannya, Suyitno, sengan cara keji. Agus merencanakan pembunuhan ini dengan melakukan penyekapan terlebih dahulu, korban diborgol kemudian mulutnya disumpal. Ia kemudian dieksekusi dengan cara dicekik, lalu mayatnya dibuang di aliran sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian status Agus sebagai polisi aktif Polres Probolinggo membuat kasus ini menjadi heboh se-Indonesia. Pasalnya, polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, justru menjadi pembunuh adik iparnya sendiri.
"Kasus pembunuhan ini menggemparkan dan mendapatkan reaksi keras dari masyarakat, terutama keluarga korban. Karena hal tersebut telah mencederai sendi-sendi kemanusiaan," terangnya saat persidangan.
2. Agus sempat merekayasa kematian Faradila sebagai kasus kecelakaan

Ilustrasi korban pembunuhan. (IDN Times/Sukma Shakti) Selain itu, upaya Agus membuang jasad Faradila di pinggir sunga Jalan Raya Purwosari-Pasuruan juga memperberat pertimbangan pada vonis hakim. Pasalnya Agus mencoba merekayasa kasus pembunuhannya menjadi kasus kecelakaan, ia bahkan memakaikan helm pada korban untuk mengelabui petugas kepolisian yang menyelidiki kasus ini.
"Sungguh ini suatu peristiwa yang sangat memilukan dan menyayat hati, serta mengguncang rasa kemanusiaan. Apalagi dilakukan oleh kakak ipar yang berprofesi sebagai polisi, yang seharusnya melindungi korban justru menghilangkan nyawa korban Faradilla Amalia Najwa," tegasnya.
3. Hukuman Suyitno lebih ringan dari tuntutan

Suasana sidang pembunuhan mahasiswi UMM di luar PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama) Sementara untuk rekan Agus, Suyitno, mendapatkan hukuman lebih ringan yaitu 20 tahun penjara. Awalnya Suyitno dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Soberi, Suyitno tidak memiliki banyak pilihan karena memiliki utang pada Agus, sehingga menuruti perintah Agus begitu saja.
"Jadi terdakwa 2, Suyitno, tidak dapat menolak membantu terdakwa 1, Agus Muhammad Sulaeman, untuk menghilangkan nyawa korban, Faradilla Amalia Najwa, karena sebelumnya pernah memiliki utang. Utang ini karena uang yang seharusnya untuk jualan pupuk milik terdakwa (Agus), justru dipakai judi balap kelinci," pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















