Pelaku Pencabulan Bocah SD di Magetan Ditangkap, Sempat Kabur ke Madiu

Polres Magetan menangkap terduga pelaku A di rumahnya di Kabupaten Madiun pada 6 November 2026, setelah penyelidikan melalui olah TKP, CCTV, forensik digital, dan informasi warga.
Korban pelajar SD dilaporkan mengalami luka sayatan pada alat kelamin setelah diduga menolak ajakan pelaku di kamar mandi masjid, yang sebelumnya disebut memakai iming-iming uang dan tontonan ponsel.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, menjerat A dengan Pasal 414 KUHP berancaman maksimal sembilan tahun, serta mendalami motif, kemungkinan korban lain, dan menyiapkan pendampingan psikologis korban.
Magetan, IDN Times – Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pria berinisial A tersebut dibekuk tim Satreskrim Polres Magetan di rumahnya di wilayah Kabupaten Madiun, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian setelah korban dilaporkan mengalami luka sayatan di bagian alat kelamin. Luka tersebut diduga terjadi setelah korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan di kamar mandi masjid.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Dwi Herue Santoso, mengatakan penangkapan A merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi sejak kasus tersebut dilaporkan.
Pengungkapan kasus melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, digital forensik, hingga penelusuran informasi dari masyarakat.
"Terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Madiun. Pengungkapan ini tidak lepas dari hasil olah TKP, digital forensik, serta bantuan masyarakat," ujarnya, Minggu (8/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga menggunakan iming-iming uang dan tontonan melalui telepon genggam untuk membujuk korban.
Pelaku kemudian diduga mengajak korban melakukan hubungan badan di kamar mandi masjid. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
Penolakan itu diduga berujung kekerasan. Pelaku disebut menggunakan pisau hingga menyebabkan luka sayatan di bagian alat kelamin korban.
Dari hasil visum, polisi menemukan adanya luka sayatan pada bagian vital korban. Meski demikian, penyidik masih mendalami secara detail rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penggunaan pisau oleh terduga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Di antaranya satu unit sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor, jaket hitam, sarung, helm putih, kacamata, tas kecil, serta sepasang sepatu yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Meski telah menangkap terduga pelaku, polisi masih mengembangkan penyidikan. Salah satu fokusnya adalah mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain di lokasi berbeda.
"Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, kami lakukan penyidikan dan tentunya akan dilakukan pendalaman. Selanjutnya pemberkasan serta pendampingan psikolog kepada korban maupun pelaku," jelas Dwi.
Polisi juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya setelah mengalami peristiwa tersebut.
Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ketika beraktivitas di luar rumah. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.



















