Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

104.353 BPJS Kesehatan PBI di Surabaya Dinonaktifkan, Cek Statusmu!

Kota Surabaya
3 min read
104.353 BPJS Kesehatan PBI di Surabaya Dinonaktifkan, Cek Statusmu!
ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Sebanyak 104.353 peserta PBI JK di Surabaya dinonaktifkan per 1 November 2026 setelah pemutakhiran DTSEN dan verifikasi pemerintah daerah.

  • Penonaktifan menyasar peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria kesejahteraan desil 1–5. Warga desil 6–10 yang masih tidak mampu dapat memperbarui data.

  • Peserta diminta mengecek status JKN melalui PASTI, Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, atau kantor BPJS; tersedia tenggat 90 hari untuk pemutakhiran data.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 104.353 orang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Surabaya dinonaktifkan kepesertaannya. Penonaktifan ini dilakukan menyusul adanya pemutakhiran data penerima bantuan.

BPJS Kesehatan Surabaya pun mengimbau para peserta untuk selalu mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN hingga aplikasi Mobile JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam pengelolaan data PBI. Penyesuaian tersebut mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.

“Penyesuaian data tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial. Per 1 November 2026, jumlah peserta PBI JK di wilayah Surabaya yang dinonaktifkan mencapai 104.353 jiwa,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Aras menambahkan, peserta yang masuk dalam kategori desil 6–10, tetapi kondisi ekonominya sebenarnya masih tergolong tidak mampu, dapat mengajukan pemutakhiran data sosial ekonomi apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini. Peserta diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk melakukan pemutakhiran data melalui kantor kelurahan setempat.

“Apabila diketahui status kepesertaannya nonaktif, peserta dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” jelasnya.

Untuk memastikan status sosial ekonominya, peserta juga dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

“Bagi peserta yang merasa tingkat kesejahteraannya telah sesuai dengan data yang tercatat atau telah mampu secara ekonomi, kami mengimbau agar segera beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin sehingga perlindungan jaminan kesehatannya tetap terjaga. Sementara itu, peserta yang merasa kondisi perekonomiannya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui kelurahan,” tambah Aras.

Pemutakhiran data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan penyaluran bantuan iuran tepat sasaran. Untuk itu, peserta diimbau rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, yaitu microsite PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Kami mengimbau seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk secara proaktif memeriksa status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia,” jelasnya.

Apabila status kepesertaan diketahui nonaktif, peserta diharapkan segera mencari informasi mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses terhadap pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

    Related Articles

    See More