Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rp60 Juta Dijanjikan Masuk Damkar Surabaya, Warga Setor Rp31 Juta

Kota Surabaya
3 min read
Rp60 Juta Dijanjikan Masuk Damkar Surabaya, Warga Setor Rp31 Juta
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Dugaan pungli rekrutmen Damkar Surabaya mencuat setelah seorang warga dijanjikan pekerjaan pada 2022 dengan biaya Rp60 juta dan telah menyerahkan Rp31 juta.

  • Pemkot Surabaya memeriksa Pungki Purnomo dan Imam Rifai, namun keduanya disebut belum mengakui kesalahan; kasus akan diteruskan ke Inspektorat.

  • Wali Kota Eri Cahyadi menuntut penelusuran aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan ancaman sanksi berat hingga pemecatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Dugaan pungutan liar (pungli) untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencuat. Seorang warga disebut dimintai Rp60 juta dengan iming-iming bisa bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya pada 2022.

Karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut, warga itu disebut telah menyerahkan uang muka Rp31 juta. Namun, hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan dugaan tersebut kini tengah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Ia meminta dugaan praktik tersebut diusut secara menyeluruh untuk mengetahui pihak yang menerima uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saya sudah senang dengan Damkar pekerjaannya luar biasa, tetapi namanya bisa menjadi buruk karena satu atau dua orang. Ternyata di Damkar juga ada kejadian pada tahun 2022, ada yang menjanjikan memasukkan seseorang untuk bekerja, tetapi ternyata tidak dimasukkan sampai sekarang. Ini aku minta harus diproses dengan tegas,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Dalam laporan yang diterima Pemkot Surabaya, nilai uang yang diminta mencapai Rp60 juta. Dari jumlah tersebut, warga yang bersangkutan disebut baru menyerahkan Rp31 juta, sehingga masih terdapat selisih Rp29 juta dari nominal yang disebut diminta.

Dugaan tersebut kemudian masuk dalam proses klarifikasi internal Pemkot Surabaya.

Pemeriksaan awal dilakukan di Kantor DPKP Surabaya pada 17 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Pungki Purnomo dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara.

Pungki kemudian menyebut nama Imam Rifai, yang sebelumnya bekerja di lingkungan DPKP dan kini bertugas sebagai staf di Kelurahan Kedung Baruk. Eri pun mempertemukan Pungki dan Imam dalam pemeriksaan lanjutan pada 21 September 2026 di Kantor Kelurahan Kedung Baruk.

Namun, menurut Eri, kedua pihak belum mengakui dugaan kesalahan yang dipersoalkan. “Mereka sudah saya pertemukan, tetapi saling berkelit dan tidak mau mengakui kesalahan. Karena itu, akan saya minta untuk diperiksa Inspektorat. Saya pastikan sanksinya akan berat, bahkan bisa sampai dipecat,” katanya.

Eri menegaskan, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengklarifikasi dua nama tersebut. Pemkot juga ingin mengetahui ke mana aliran Rp31 juta yang telah diserahkan warga dan apakah terdapat pihak lain yang menerima uang tersebut.

Ia bahkan meminta pihak-pihak yang mengetahui aliran uang untuk memberikan keterangan kepada pemeriksa. “Saya membutuhkan orang yang jujur. Kalau memberikan uang, uang itu diberikan kepada siapa,” katanya.

Menurut Eri, pihak yang bersedia membuka informasi mengenai pihak-pihak yang menerima uang akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pemberian sanksi oleh Inspektorat.

Ia juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan DPKP.

Termasuk apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan pejabat struktural. “Kalau ada yang terlibat di pimpinannya, Kabid (Kepala Bidang), Kadis (Kepala Dinas), ya sampaikan saja. Ini harus diselesaikan,” tegasnya.

Eri memastikan Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli di lingkungan pemerintahan. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Saya tidak pernah main-main dalam menindak anak-anak pemkot yang berani melakukan pungli,” tegasnya.

Eri juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memperkuat pengawasan internal. Menurutnya, kasus dugaan pungli tidak boleh dibiarkan mencoreng kinerja aparatur yang selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mohon maaf jika masih ada kejadian seperti ini. Saya meminta seluruh kepala dinas melakukan evaluasi dan monitoring secara serius. Jangan sampai ada anak buahnya yang melakukan pungli,” tuturnya.

Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan dalam pelayanan pemerintahan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More