Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Disabilitas

Kota Surabaya
Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Disabilitas
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
  • Pengasuh panti asuhan berinisial MSN (22) ditangkap Polrestabes Surabaya atas dugaan mencabuli SK (14), anak disabilitas tuna rungu yang tinggal di panti sejak usia tiga tahun.
  • Polisi menyebut pencabulan berlangsung berulang dari akhir 2024 hingga Juni 2026, dengan modus meminjamkan ponsel serta ancaman mencekik dan membunuh korban.
  • Kasus terungkap setelah kakak korban menemukan rekaman di ponsel pelaku pada 11 Juli 2026; MSN ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Seorang pengasuh panti asuhan di Surabaya berinsial MSN (22) dibekuk polisi usai mencabuli seorang anak disabilitas. Korban adalah SK (14) yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu. Sejak usia 3 tahun, korban memang telah dititipkan ibunya di panti asuhan. Tak sendiri, korban dititipkan di panti asuhan bersama sang kakak.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari mengatakan, aksi pencabulan dilakukan MSN sejak akhir tahun 2024 hingga Juni 2026. Aksi tersebut dilakukan secara berulang. "Tersangka melakukan pencabulan dengan iming-iming merayu meminjamkan HP miliknya," ujar Melati, Selasa (18/8/2026).

Parahnya, korban sering mendapat ancaman dari pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan mencekik hingga membunuh korban. "Setiap melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," tutur dia.

Kejadian tersebut akhirnya terbongkar pada 11 Juli 2026. Saat itu kakak korban yang bernama A. menemukan rekaman video pencabulan di HP milik tersangka. "Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya," jelas polisi melati satu ini.

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian meminta temannya untuk menjemput korban dan kakaknya dari panti asuhan. Di samping itu, ibu korban juga meminta agar pelaku diamankan.

"Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut," ungkap dia. Palaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf b UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun.

    Share Article

    Curated For You

    Editorial Team

    Related Articles

    See More