Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rumah Radio Bung Tomo Dipastikan Masih Berstatus Cagar Budaya Tipe B

IMG-20260204-WA0119.jpg
Rumah Radio Bung Tomo berubah jadi rumah mewah. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya masih berstatus cagar budaya tipe B
  • Bangunan tersebut sudah direnovasi pada tahun 1975 dan dibangun kembali berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya tahun 2016
  • Proses pemugaran dan pembangunan bangunan Rumah Radio Bung Tomo sama seperti pemugaran dan pembangunan di kawasan cagar budaya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan Rumah Radio Bung Tomo yang berada di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari, Surabaya masih berstatus cagar budaya tipe B. Ini setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyinggung bangunan itu yang sempat rata dengan tanah lalu dibangun bangunan baru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bentuk bangunan tersebut sudah tidak lagi asli. Karena, rumah tersebut sebelumnya pernah dilakukan renovasi pada tahun 1975. Saat ini, ia menyebutkan, Rumah Radio Bung Tomo sudah dibangun kembali berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya tahun 2016.

“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 75, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli, ada IMB-nya tahun 75 (izin mendirikan bangunan). Karena itu lah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” ujar Eri.

Saat ini bangunan tersebut masuk kategori cagar budaya tipe B yang boleh dipugar, asalkan harus sesuai dengan rekomendasi tim cagar budaya. “Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, di 2017-nya dibangun,” ujarnya.

Ia menyebutkan, proses pemugaran dan pembangunan bangunan Rumah Radio Bung Tomo sama seperti pemugaran dan pembangunan di kawasan cagar budaya. “Kalau kawasan cagar budaya juga sama, ketika akan dibangun juga ada rekomendasi, tapi tidak terkait bangunannya ya, tapi terkait kawasannya,” sebutnya.

Dirinya menegaskan kembali, bangunan bersejarah itu sampai sekarang masih ada dan dibangun kembali sesuai rekomendasi tim cagar budaya. Bangunan tersebut sudah sempat dipugar pada tahun 1975, dan dibangun kembali pada tahun 2017.

“Jadi nggak asli, sejak tahun 75 itu sudah dibongkar, nggak sesuai aslinya pada waktu perang dulu. Dan Radio Bung Tomo itu malah yang tercatat, kalau yang di sini (Jalan Mawar No.10) belum tercatat, karena ada sejarah itu, dimasukkanlah sebagai cagar budaya, tapi tahun 75 sudah ada perbaikan makanya masuk kategori tipe B,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Soroti Board of Peace, Jusuf Kalla: Harus Berujung Pengakuan Palestina

06 Feb 2026, 17:29 WIBNews