7 Bulan Buron, Pelaku Penipuan Investasi Emas di Malang Dibekuk

- Kronologi penipuan investasi emas dengan kerugian Rp500 juta di Desa Putat Kidul, Kabupaten Malang.
- Pelaku berhasil ditangkap setelah 7 bulan buron dan mengakui perbuatannya, serta polisi mengamankan barang bukti.
- Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan penipuan ini dan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
1. Kronologi kasus penipuan emas dengan kerugian mencapai Rp500 juta

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan jika kejadian ini terjadi di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Senin (2/6/2025). Awalnya Korban yang berinisial MF (37) yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan mendapat informasi adanya perhiasan emas yang akan dijual, sehingga Korban datang ke Desa Putat Kidul bersama 2 rekannya. Di dalam rumah yang dijadikan lokasi transaksi, mereka menimbang emas dan menyepakati harga Rp500 juta. Tanpa pikir panjang, korban kemudian menarik uang dengan jumlah tersebut ke bank dan menyerahkan uang tersebut kepada MI.
"Sesampainya kembali di rumah tersebut, uang tersebut dibawa pelaku dengan dalih akan ditunjukkan kepada ibunya yang berada di lantai atas. Namun pelaku justru kabur melalui jendela lantai dua menggunakan tangga, membawa uang korban hingga Rp500 juta," terangnya pada Sabtu (7/2/2026).
Korban yang mengetahui pelaku melarikan diri, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondanglegi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan DPO pada pelaku MI.
2. Pelaku berhasil ditangkap setelah 7 bulan buron

Setelah buron selama 7 bulan, pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Gondanglegi dan Satreskrim Polres Malang. Saat ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatannya. Diketahui juga ternyata ia tidak bekerja sendirian dalam melakukan penipuan ini.
"Dari hasil pengembangan, pelaku hanya menerima bagian Rp7,5 juta dari kejahatan tersebut. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Kemudian saat diamankan, sisa uang yang ditemukan hanya Rp200 ribu," bebernya.
Selain itu, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya foto pelaku saat transaksi melalui video call, bukti penarikan uang di bank, serta sisa uang tunai. Kini MI telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang.
3. Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan penipuan ini

MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia akan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
"Kita terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat. Kami akan memastikan akan menuntaskan penyidikan hingga tuntas," pungkasnya.


















