Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

45 Ribu Peserta PBI JK Surabaya Dinonaktifkan, BPJS: Bisa Diaktifkan

IMG-20260207-WA0011.jpg.
Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)
Intinya sih...
  • 45 ribu peserta PBI JK di Surabaya dinonaktifkan per 1 Februari 2026
  • Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN dengan memenuhi kriteria tertentu
  • Pendaftaran peserta PBPU mandiri dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp, Care Center, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - BPJS Kesehatan Cabang Surabaya buka suara soal beredarnya informasi mengenai sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Masyarakat tak perlu khawatir, sebab penonaktifan itu bisa diaktifkan kembali.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras mengatakan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak perlu merasa khawatir karena peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, ada sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru.

"Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Aras, pada Sabtu (7/2)2026).

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, yang bersangkutan dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri,” tutur Aras.

Pendaftaran peserta PBPU mandiri dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status keaktifan kepesertaan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan agar apabila kepesertaan PBI JK diketahui tidak aktif, dapat segera diantisipasi

“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika memerlukan bantuan atau informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Selain itu, juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien,” ungkap Aras.

Menindaklanjuti penonaktifan status kepesertaan PBI JK dari pusat, Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan bahwa warga Kota Surabaya tidak perlu panik atau khawatir. Bagi warga yang kondisinya sakit, membutuhkan pengobatan atau layanan kesehatan tetap dapat dilayani melalui Puskesmas atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan tersebut dapat mengajukan pengaktifan sesuai persyaratan pada Perwali 92 th 2023 & Perwali 30 th.2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Sopir Bus Ungkap Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Ngawi

07 Feb 2026, 16:49 WIBNews