BEM Nusantara Geruduk Kejati Jatim, Desak Febrie Ardiansyah Diadili

- Mahasiswa BEM Nusantara Jatim menggelar aksi di Kejati Jatim menuntut agar mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah segera diadili atas dugaan kasus korupsi.
- Mereka membawa enam tuntutan, termasuk desakan penahanan Febrie, pengambilalihan kasus oleh KPK, pembongkaran dugaan TPPU, serta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
- Kejati Jatim berjanji menyampaikan tuntutan ke rapat pimpinan khusus dan memberi tenggat tujuh hari sebelum mahasiswa mengancam aksi lanjutan dengan massa lebih besar.
Surabaya, IDN Times - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (21/7/2026). Mereka mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah segera diadili atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Pantauan IDN Times, massa tiba di kantor Kejati Jatim sekitar 14.20 WIB. Mereka nampak datang dengan mengenakan almamater dari masing-masing kampus.
Selain itu, demonstran juga terlihat membawa karangan bunga ucapan duka cita bertuliskan "Turut berduka cita atas tumpulnya penegakan hukum Indonesia. Segera tangkap dan adili Febrie Ardiansyah."
Kordinator BEM Nusantara Jatim, Muhammad Zainur Abdillah mengatakan dalam aksi ini pihaknya membawa lima plus satu tuntutan. Pertama BEM Nusantara Jawa Timur mendesak untuk segera menahan dan mengadili Febrie Andriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Kemudian yang kedua, kita juga menolak skenario yang kita sebut sebagai jeruk makan jeruk yang dalam hal ini oleh Kejagung dibentuk tim 9 karena dikhawatirkan jika dalam waktu 7 X 24 jam Kejagung tidak segera menyelesaikan kasus Febrie, maka kita bisa pastikan mereka sedang bermain dalam hal ini,"
Ketiga, massa mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Febrie dan segera menetapkan Febrie sebagai untuk harus dihukum seberat-beratnya. Kemudian yang keempat, mendesak untuk membongkar dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) di rumah Sentil Bogor yang diduga sebagai safe house scheme.
"Kita yakin masih ada rumah-rumah lain, tempat-tempat lain yang menyimpan harta harta lainnya," ungkap dia.
Kemudian yang kelima, pihaknya mengecam siapapun yang berusaha mengklaim, mengatasnamakan tokoh-tokoh politik, orang istana, presiden, dan tokoh-tokoh besar lainnya yang berusaha melindungi koruptor.
"Bahkan dalam asas hukum kita bisa ketahui bahwa ada equality before the law yaitu ada kesamaan di hadapan hukum," jelasnya.
Terakhir, Pihaknya menutut agar , Komisi III DPR RI segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini sangat penting karena RUU Perampasan aset akan membuat para koruptor jera.
"Jika RUU Perampasan Aset tidak sahkan, maka akan ada bibit-bibit Febrie di tempat-tempat lain bahkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Terima kasih," ungkap dia.
Massa aksi pun telah ditemui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono. Dalam pertemuan tersebut, Kejati Jatim berjanji akan mengakomodir tuntutan massa dan menyampaikan ke rapat pimpinan khusus (Rapimpsus).
"Mereka akan menyampaikan rapat rapimsus kemudian disampaikan ke pimpinan pusatnya dan kita harus menunggu dan kita beri tenggat 7 X24 jam," jelasnya.
Bila dalam waktu tujuh hari tuntutan mereka tak kunjung membuahkan hasil, maka BEM Nusantara akan kembali ke kantor Kejati Jatim. Mereka akan membawa massa yang lebih banyak dari hari ini.
"Jika tidak dituruti, kami eh teman-teman mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur akan turun lagi membawa aksi massa yang lebih besar menuntut dan segera akan mendobrak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan menjadi bukti bahwa Jawa Timur, Surabaya adalah suara yang paling keras dalam menyuarakan hal ini," pungkas dia.



















