Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Pencabulan Remaja di Sampang

Polisi Kembali Tangkap 4 Pelaku Pencabulan Remaja di Sampang
ilustrasi pencabulan (dok IDN Times)
Intinya Sih
  • Polres Sampang menangkap empat pelaku baru kasus pencabulan remaja RR, menambah total tersangka yang diamankan menjadi 12 dari 27 orang yang terlibat.
  • Aksi pencabulan terjadi berulang kali sejak Februari hingga Mei 2026 di beberapa lokasi di Kabupaten Sampang, melibatkan pelaku usia remaja hingga dewasa.
  • Para pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sampang, IDN Times - Polres Sampang kembali menangkap empat pelaku pelecehan terhadap remaja berusia 15 tahun berinsial RR. Sehingga total masih ada 11 pelaku yang belum ditangkap.

Empat pelaku itu adalah Ln (14), AR (15), RO (24) dan MT (20). Semuanya merupakan warga Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026). Ini setalah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, Hartono mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan sejak Februari hingga Mei 2026. Pencabulan dilakukan di beberapa tempat mulai dari Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, hingga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. "Terhitung 27 tersangka, namun sementara berhasil diamankan 12 tersangka," ujar Hartono, Jumat (10/7/2026).

Anton menjelaskan, pencabulan terjadi saat korban yakni RR sedang berada di sebuah Taman untuk menunggu temannya. Kemudian salah satu tersangka berinisial AP (15) menyapa korban, kemudian mengajak korban jalan-jalan. "Namun saat itu korban dibawa menuju ke semak-semak," ucapnya. Ternyata di tempat tersebut ada empat orang pelaku lainnya. Di tempat itu lah pelaku disetubuhi oleh AP, MHA, MFS dan D.

Kejadian serupa pun terjadi berulang kali. Korban pernah dicabuli di sebuh tempat yang berada di belakang sekolah hingga sebuah rumah. Tak berhenti di situ, korban juga pernah dicekoki alkohol dan dicabuli 10 orang secara bergantian.

"Dengan adanya kejadian tersebut RR mengalami trauma bertemu dengan orang lain selanjutnya korban melaporkan ke Kantor Polres Sampang," pungkas dia.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap 12 pelaku secara bertahap sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026.

Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More