Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PWI Malang Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

PWI Malang Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota
Pengacara, Hotman Paris. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • PWI Malang resmi melaporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota atas ucapan yang dianggap menghina wartawan saat wawancara terkait kasus kliennya, Febrie Ardiansyah.
  • Langkah hukum ini diambil PWI Malang untuk menjaga marwah profesi jurnalis dan menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kerja pers yang dilindungi undang-undang.
  • Polresta Malang Kota telah menerima laporan tersebut melalui SPKT dan memastikan proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Malang, IDN Times - Ucapan Hotman Paris yang dinilai menghina wartawan saat ditanya terkait dakwaan pada kliennya, Mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah, semakin panjang. Pasalnya pengacara kondang ini melontarkan kata 'Lu punya otak nggak?' dan menyuruh wartawan tersebut diam, dianggap menghina wartawan.

1. PWI Malang ikut melaporkan Hotman Paris

Idntimes.com
Ketua PWI Malang, Cahyono (kiri). (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono bersama jajaran pengurus akhirnya melaporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026). Laporan ini setelah mereka melihat pernyataan Hotman pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Lowokwaru, Kota Malang.

"PWI Malang Raya menilai ucapan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan martabat profesi jurnalis. Sehingga organisasi memutuskan menempuh jalur hukum melalui pelaporan resmi ke Polresta Malang Kota," terangnya.

2. PWI Malang ingin menjaga marwah wartawan

Idntimes.com
Ketua PWI Malang, Cahyono (kiri) saat melaporkan Hotman Paris. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Cahyono menjelaskan kalau langkah hukum ini sebagai upaya PWI Malang untuk menjaga marwah wartawan sebagai profesi yang menyampaikan informasi pada masyarakat. Sehingga tidak semerta-semerta seseorang bisa menghina wartawan di depan umum.

"Langkah hukum ini sebagai bentuk upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta mendorong penghormatan terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Jadi kami harap ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak," jelasnya.

3. Polisi telah menerima laporan dari PWI Malang

Kantor Satreskrim Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kantor Satreskrim Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin membenarkan jika mereka telah menerima laporan PWI Malang. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

"Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More