Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BEM Nusantara akan Demo di Kejati Jatim Soal Dugaan Korupsi Jampidsus

BEM Nusantara akan Demo di Kejati Jatim Soal Dugaan Korupsi Jampidsus
Ilustrasi demo mahasiswa (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • BEM Nusantara Jatim akan menggelar aksi di depan Kejati Jatim menuntut penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan pencucian uang lintas sektor.
  • Mereka menolak pembentukan Tim Sembilan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap berpotensi konflik kepentingan serta mendesak KPK mengambil alih penyidikan demi transparansi dan independensi hukum.
  • Massa juga menuntut transparansi aset sitaan Rp476 miliar dan 74 kg emas, mengecam politisasi kasus, serta meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur akan menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Aksi tersebut merupakan respon terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kordinator BEM Nusantara Jatim, Muhammad Zainur Abdillah mengatakan, dalam aksi bertajuk "#tangkap dan adili Jampidsus Febrie Adriansyah" itu massa membawa lima tuntutan. Pertama, menuntut untuk pemerintah mentikan "karpet merah" impunitas seret dan tahan Febrie Adriansyah sekarang juga. Menurutnya, dalam kasus tersebut, rekan Febri, yakni Don Ritto langsung ditahan, Febrie Adriansyah dibiarkan melenggang bebas usai diperiksa 11 jam pada Jumat, 17 Juli 2026.

"Kami mengecam keras standar ganda dan diskriminasi hukum ini! Kami menuntut Kejaksaan Agung segera menahan tersangka Febrie Adriansyah. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi mantan petinggi penegak hukum. Tegakkan asas equality before the law tanpa pandang bulu," ungkap diam

Kedua, menolak tolak skenario "jeruk makan jeruk", bubarkan tim sembilan kejagung. Zain menyebut, kejaksaan Agung membentuk Tim Sembilan atau 9 jaksa senior untuk menyidik mantan atasan mereka sendiri.

"Kami menolak keras manipulasi penyidikan internal ini! Secara etika dan struktural, penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung sarat akan benturan kepentingan yang berpotensi melahirkan skenario "peti es" (pemetiesan kasus). Kami mendesak pembubaran," kata dia.

Ketiga mendesak Kpk ambil alih perkara secara total. Menurutnya, kasus Febrie melibatkan mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lintas sektor yakni PT Asabri, Krakatau Steel, dan PLN batu bara.

"Demi menjamin objektivitas, independensi, dan transparansi hukum, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih (takeover) seluruh berkas perkara korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah dari tangan Kejaksaan Agung. Jangan biarkan institusi kejaksaan mengadili dirinya sendiri," jelasnya.

Keempat, memintai pemerintah membongkar "safe house scheme" dan transparankan aliran dana haram Rp476 miliar dan emas 74 kilogram. Sebab, faktanya penyidik menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan 74 kg yang disimpan di rumah aman Sentul City.

"Kami menuntut transparansi total atas kepemilikan riil seluruh aset tersebut. Bongkar jaringan safe house scheme dan periksa semua money changer nakal yang diduga memfasilitasi pencucian uang hasil kejahatan kerah putih ini! Publik berhak tahu ke mana saja aliran dana haram tersebut mengalir," jelasnya

Kelima , mengecam tameng politik, jangan jadikan istana dan presiden sebagai bumper pelindung koruptor. Sebab menurutnya, kuasa hukum Febrie dalam hal ini Hotman Paris mulai membawa-bawa nama Presiden RI dalam pembelaan kasus ini, yang segera dibantah keras oleh pihak Istana dan Mensesneg.

"Kami mengecam segala manuver pengacara maupun elite politik yang mencoba mengaitkan dan mempolitisasi kasus korupsi murni ini dengan menyeret nama Presiden RI. Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk konsisten tidak mengintervensi serta menutup rapat pintu bagi oknum mana pun yang mencoba mencari suaka atau perlindungan politik di balik nama besar Istana," ungkap dia.

"Tambahan satu lagi, segera sahkan RUU Perampasan aset," pungkas Zain.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More