Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Didemo Mahasiswa UB, Jaksa Agung Pilih Hadir secara Daring

Aksi demo Mahasiswa UB di Gedung Samantha Krida UB. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Aksi demo Mahasiswa UB di Gedung Samantha Krida UB. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Mahasiswa UB berdemo tuntut permintaan maaf Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
  • Demo ini merupakan rangkaian acara dan perjuangan dalam memperingati September Hitam
  • Menuntut transparansi penyelidikan kasus Munir, pertanggungjawaban Jaksa Agung atas dugaan praktik impunitas, dan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Ratusan Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) melakukan aksi demo di Gedung Samantha Krida UB pada Rabu (27/8/2025) pagi. Demo ini seyogyanya dilakukan untuk menyambut kedatangan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Tapi pada akhirnya Burhanuddin urung datang secara langsung dan hanya hadir secara daring.

1. Mahasiswa UB menuntut permintaan maaf Jaksa Agung

Aksi demo Mahasiswa UB di Gedung Samantha Krida UB. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Aksi demo Mahasiswa UB di Gedung Samantha Krida UB. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Koordinator Lapangan, Muhammad Rangga Syawalluddin mengungkapkan kalau demo ini merupakan rangkaian acara dan perjuangan dalam memperingati September Hitam. Dalam pernyataan sikap ini, demonstran yang tergabung dalam Amarah Brawijaya ini menilai bahwa Kejaksaan Agung dan Komnas HAM RI telah gagal dalam menunjukkan itikad serius dalam pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

"Kami menyoroti pernyataan sewenang-wenang berkaitan dengan tragedi Semanggi I dan II oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rapat Kerja dengan Komisi III yang terjadi Kamis, 16 Januari 2020 silam. Kami menilai bahwa pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM Berat tidak hanya menciderai keluarga korban, tetapi seluruh masyarakat Indonesia," terangnya.

Ia juga menyoroti perihal saling lempar berkas antara Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian pelanggaran HAM. Menurutnya praktik lempar melempar berkas ini adalah potret masih adanya impunitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Daripada memberi kejelasan terhadap penegakan hukum, menurutnya kedua lembaga tersebut justru saling melempar tanggung jawab dan semakin jauh dari semangat penegakan HAM Indonesia.

2. Berikut pernyataan sikap para demonstran yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya

Aksi demo Mahasiswa UB di Gedung Samantha Krida UB. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Aksi demo Mahasiswa UB di Gedung Samantha Krida UB. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rangga menyatakan kalau mereka memiliki 4 sikap kepada Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Pertama menuntut Komnas HAM RI untuk transparan dalam penyelidikan kasus Munir dan menuntut penetapan pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat. Kedua, menuntut pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas dugaan praktik impunitas dalam kasus Munir, Tragedi Kanjuruhan, dan 13 Pelanggaran HAM berat lainnya.

"Kami juga menuntut tindak lanjut Kejaksaan Agung RI dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan melakukan penyidikan yang bertanggungjawab dan menuntut pembaharuan dalam kebijakan lembaga yang mendorong aksi kolaboratif-konstruktif antara Kejaksaan Agung RI dengan Komnas HAM RI dengan komitmen dalam mengusut tuntas seluruh kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia," jelasnya.

"Kami juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin untuk melakukan permintaan maaf secara publik atas pernyataan sewenang wenangnya yang menggangap bahwa peristiwa semanggi 1 dan semanggi 2 bukan merupakan pelanggaran HAM berat," sambungnya.

3. Mahasiswa UB juga menuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Aksi demo Mahasiswa UB di Gedung Samantha Krida UB. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Aksi demo Mahasiswa UB di Gedung Samantha Krida UB. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Rangga bersama para mahasiswa UB juga menuntut reformasi Polri. Kemudian juga menuntut agar Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta mengawal penegakan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan terus menggaungkan tuntutan 'Usut Tuntas' demi komitmen bangsa dalam menegakkan keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us