Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KDMP dan Swasembada Pangan di Magetan Berebut Ruang

Riyanto
Salah satu KDMP di Magetan yang gunakan lahan sawah dilindungi. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • KDMP di Magetan memasuki fase krusial
  • Pembangunan fisik KDMP bersinggungan dengan swasembada pangan
  • Persoalan tumpang tindih kebijakan pusat dan revisi RTRW mengemuka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Magetan, IDN Times – Perluasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Magetan kini memasuki fase krusial. Di tengah dorongan percepatan ekonomi desa, pembangunan fisik KDMP justru bersinggungan langsung dengan agenda nasional lain yang tak kalah strategis, yakni swasembada pangan.

Hingga awal Februari 2026, sedikitnya 50 titik pembangunan KDMP tercatat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan. Persoalannya, sebagian besar lokasi berada di lahan pertanian yang berstatus dilindungi, mulai dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

1. KDMP bersinggungan dengan lahan sawah produktif

Riyanto
Salah satu KDMP di Magetan yang gunakan lahan sawah dilindungi. IDN Times/Riyanto.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Magetan, Sumarhadi Prasetyo, membenarkan bahwa mayoritas pengajuan PKKPR berasal dari lahan bengkok desa. Status lahan inilah yang kini tengah diteliti secara detail sebelum izin dikeluarkan.

"Hingga saat ini ada sekitar 50 titik yang mengajukan PKKPR. Karena banyak berdiri di lahan bengkok desa, kami perlu memastikan status lahannya terlebih dahulu,” ujar Sumarhadi, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena pembangunan KDMP berpotensi mengurangi luas sawah produktif jika tidak dikendalikan secara ketat melalui kebijakan tata ruang.

2. Dua agenda nasional, tekanan di level daerah

Riyanto
Salah satu KDMP di Magetan yang gunakan lahan sawah dilindungi. IDN Times/Riyanto.

DPUPR Magetan mengakui berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, PSN swasembada pangan mengharuskan perlindungan ketat terhadap lahan pertanian. Di sisi lain, KDMP diproyeksikan sebagai motor penggerak ekonomi desa yang juga menjadi prioritas nasional.

"Regulasi pelepasan lahan KP2B, LP2B, dan LSD untuk kepentingan PSN masih dinamis. Data yang ada masih kami analisa dan akan dibahas dalam forum penataan ruang kabupaten,” jelas Sumarhadi.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan sekadar teknis perizinan, melainkan tumpang tindih kebijakan pusat yang menuntut kejelasan agar tidak membebani pemerintah daerah.

3. Revisi RTRW mengemuka

Riyanto
Salah satu KDMP di Magetan yang gunakan lahan sawah dilindungi. IDN Times/Riyanto.

Kepala DPUPR Magetan, Muhtar Wakid, menyebut total Lahan Baku Sawah (LBS) di Magetan mencapai sekitar 26.400 hektare. Berdasarkan ketentuan terbaru Kementerian ATR/BPN, sedikitnya 87 persen dari LBS wajib ditetapkan sebagai LP2B.

Dengan rencana pembangunan KDMP di 235 desa dan kelurahan, opsi revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pun mulai dipertimbangkan.

"Kami diinstruksikan melakukan revisi RTRW dalam enam bulan. Ini akan kami sinkronkan dengan kebutuhan lokasi KDMP, tetapi tetap menunggu arahan pusat agar tidak menimbulkan persoalan ke depan,” kata Muhtar.

Pemkab Magetan menegaskan, seluruh langkah yang diambil masih bersifat menunggu kepastian regulasi nasional. Tujuannya agar implementasi dua agenda strategis tersebut tidak saling menegasikan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi desa dan perlindungan lahan pangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

626 Petugas Haji Jatim Siap Layani 42 Ribu Jemaah, Khofifah Pesan Ini

04 Feb 2026, 18:55 WIBNews