2 WNA China Curi Uang Rp5 Juta dan $500 di Pesawat Rute Surabaya

- Dua WNA China ditangkap karena mencuri uang di pesawat Citilink rute Jakarta-Surabaya senilai Rp5 juta dan 500 dolar AS.
- Pelaku melancarkan aksinya saat korban pergi ke toilet, kemudian membuang uang ke arah kursi korban setelah ketahuan.
- Kedua pelaku akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan.
Sidoarjo, IDN Times - Dua warga negara China dibekuk setelah mencuri uang di kabin pesawat Citilink. Kedua pelaku berinisial WM dan LJ tersebut mencuri uang milik seorang warga negara Malaysia senilai Rp5 juta dan 500 dolar AS.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan peristiwa ini terjadi pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB) pada Kamis (22/1/2026). Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang pergi ke toilet.
Sepulang dari toilet, awak kabin memberitahu korban bahwa seseorang telah mengambil tas miliknya. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai senilai Rp5 juta dan 500 dolar AS.
“Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB ketika dirinya meninggalkan kursinya untuk ke toilet. Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seseorang yang kemudian diketahui berinisial WM terlihat mengambil tas milik korban yang disimpan di kabin atas,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rabu (4/2/2026).
Setelah diberitahu oleh petugas, korban kemudian mengecek kabin tersebut. Tas korban ditemukan dalam keadaan terbuka di sebelah pelaku.
“Pemeriksaan bersama awak kabin kemudian dilakukan. Pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” jelasnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
“Keduanya telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat diperiksa, pelaku sempat mengelak telah mengambil tas milik korban. Keduanya berdalih salah mengambil tas.
“Dalam pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meski sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut sebagai miliknya,” terangnya.
Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, terhadap kedua tersangka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada kantor imigrasi terdekat apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau bersikap mencurigakan.



















