Terseret Skandal Aborsi, Runner Up Raka Raki Dipecat dari Pemkot Surabaya

- Pemkot Surabaya memecat TFR, runner-up Raka Raki Jatim 2026, dari status tenaga kontrak setelah klarifikasi atas informasi dugaan masalah yang viral di media sosial.
- TFR bukan ASN dan pernah bertugas sebagai protokol sebelum menjadi staf administrasi; pemecatan dilakukan karena dinilai melanggar kontrak kinerja.
- Ikatan Raka Raki Jatim membentuk tim investigasi, sementara Disbudpar Jatim memverifikasi kasus dan menyiapkan sidang dengan pencabutan gelar sebagai sanksi terberat.
Surabaya, IDN Times - Runner-up Raka Raki Jatim 2026 berinisial TFR yang diduga meminta pacarnya menggugurkan kandungan pernah menjadi tim protokol Pemerintah Kota Surabaya. TFR telah dipecat sejak Senin (10/8/2026) pagi.
Kabag Umum Prokopim Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi, mengatakan TFR tidak pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, tetapi hanya bekerja sebagai tenaga kontrak. TFR direkrut sebagai protokol setelah tergabung dalam paguyuban Cak dan Ning Suroboyo.
"Beliau basic-nya Cak Surabaya, terus kemudian akhir 2024, awal 2025, protokol membutuhkan amunisi MC laki-laki. Akhirnya pimpinan waktu itu merekrut beliau sebagai tenaga kontrak non-ASN tadi," ujarnya.
Pada akhir 2025, TFR sudah tidak lagi menjadi protokol Pemkot Surabaya. Ia kemudian beralih menjadi staf administrasi.
"(Dia bertugas) Bukan di lingkup balai kota. Staf umum Prokopim, ada yang bantu admin di beberapa lokasi," terang dia.
Setelah mendapat informasi bahwa TFR ternyata bermasalah, Pemkot Surabaya langsung melakukan klarifikasi terhadap TFR. Usai mendapat keterangan, TFR langsung dipecat pada Senin (10/8/2026) pagi.
"Kemarin sore, kami mendapatkan informasi di media sosial, itu langsung gerak cepat konsolidasi dengan teman-teman terkait dan tadi pagi kami lakukan pemutusan hubungan kerja," ungkap dia.
Selanjutnya, Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki kewenangan terhadap kasus TFR. Permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab TFR.
"Kalau di kami selesai, bukan lagi kewenangan kami terkait urusan beliau. Kami lakukan pemutusan hubungan kerja karena melanggar kontrak kinerja," pungkas dia.
Sebelumnya, Runner-up Raka Raki Jatim 2026 berinisial TFR diduga meminta pacarnya, yang mengaku hamil 12 minggu, menggugurkan kandungan. Percakapan mengenai opsi aborsi di Singapura pun viral.
Ikatan Raka Raki Jatim mengecam dugaan kekerasan seksual tersebut dan membentuk tim independen untuk melakukan investigasi secara adil dan transparan, dengan keselamatan, pemulihan, dan kerahasiaan korban sebagai prioritas.
Disbudpar Jatim bersama juri dan pihak terkait telah memverifikasi kasus tersebut serta memanggil pihak yang bersangkutan. Selanjutnya, sidang akan digelar. Pencabutan gelar menjadi sanksi terberat apabila pelanggaran terbukti.


![[OPINI] Membedah Motif Psikologis di Balik Flexing Pejabat](https://image.idntimes.com/post/20260806/freestocks-_3q3tsj01nc-unsplash_7bfd94e5-0397-4720-b076-fb0dd9a313a2.jpg)















