Pria di Surabaya Pakai Ambulans untuk Mencuri Kursi Pemkot

- Naufal (29), analis kesehatan asal Sumenep, diduga memakai ambulans pinjaman dari klinik tempatnya bekerja untuk mencuri kursi besi fasilitas umum Pemkot Surabaya pada malam hingga dini hari.
- Ia menyasar kursi dengan baut pengunci sudah terlepas, mengangkutnya memakai ambulans, serta kadang membayar warga sekitar Rp20 ribu untuk membantu memindahkan kursi.
- Kasus terungkap setelah Satpol PP menemukan kursi di Kaliwaron; Naufal diamankan Polsek Gubeng dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
Surabaya, IDN Times - Di tangan Naufal (29) seorang analis kesehatan asal Sumenep, Jawa Timur, ambulans seolah sudah berubah fungsi. Kendaraan yang seharunya digunakan untuk membawa orang sakit, malah disalahgunakan untuk mencuri kursi besi fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, Naufal meminjam kendaraan tersebut dari tempatnya bekerja di sebuah klinik di Surabaya. Kendaraan itu digunakan Naufal untuk mencuri saat malam hingga dini hari.
“Pelaku memiliki akses terhadap ambulans di tempatnya bekerja. Kendaraan tersebut kemudian dipinjam lalu digunakan untuk mengangkut kursi besi yang menjadi sasaran pencurian,” ujar Luthfi, pada Senin (10/8/2026).
Luthfi menjelaskan, Naufal beraksi dengan berkeliling menggunakan ambulans. Kursi yang dicuri adalah yang bautnya sudah terlepas.
Kondisi kursi yang bautnya tidak lagi terkunci membuat pelaku tidak perlu melakukan pembongkaran atau merusak pengaman. Kursi besi tersebut kemudian diangkut menggunakan ambulans.
"Pelaku mencari kursi besi yang penguncinya sudah tidak terpasang. Setelah menemukan, kursi tersebut dimasukkan ke ambulans dengan cara ditarik atau diangkat," jelas dia.
Dalam prosesnya, pelaku terkadang meminta bantuan warga yang berada di sekitar lokasi, termasuk tukang becak maupun petugas kebersihan. Mereka diminta membantu mengangkat atau menarik kursi besi menuju ambulans.
Sebagai imbalan, pelaku memberikan uang sekitar Rp20 ribu kepada orang yang membantunya. "Dalam beberapa kesempatan, pelaku meminta bantuan orang sekitar dengan memberikan upah,” jelas Luthfi.
Setelah berhasil mengangkut kursi besi, pelaku kemudian membawa barang tersebut menggunakan ambulans dan menurunkannya di kawasan Kaliwaron, Surabaya.
Usai meninggalkan barang tersebut, pelaku kembali pulang. Pada pagi harinya, kursi besi itu kemudian dibawa ke tempat pengepul untuk ditimbang dan dijual.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar ketika anggota Satpol PP Kota Surabaya melintas di lokasi dan melihat keberadaan kursi besi yang diketahui merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya.
Petugas Reskrim Polsek Gubeng mendatangi pelaku dan menanyakan asal-usul kursi besi tersebut. Karena tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan, pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Gubeng.
Atas hal ini, Naufal disangkakan dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman paling lama 7 tahun.




















