Khofifah Bakal Jadi Saksi Sidang Suap Dana Hibah Pokmas

- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan menjadi saksi dalam sidang perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.
- KPK mengumumkan 21 tersangka korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat Jawa Timur dan menahan empat di antaranya.
- Para tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari total dana hibah yang seharusnya dibagikan ke rakyat, dengan persentase yang bervariasi.
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan menjadi saksi dalam sidang perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur. Sidang kesaksian Khofifah akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Dalam sidang perkara suap dana hibah pokmas Pemprov Jatim, hakim sidang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Khofifah. "Dalam persidangan perkara hibah pokmas jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim," ungkap dia.
Khofifah akan dimintai kesaksian mengenai pelaksanaan dana hibah Pemprov Jatim. "Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim," jelasnya.
Budi juga membenarkan sidang kesaksian Khofifah itu akan berlangsung besok. Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya (Tikipkor) pada Kamis (5/2)," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 tersangka korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat Jawa Timur dan menahan empat di antaranya.
Mereka yang resmi ditahan KPK adalah Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan (swasta), serta Sukar (mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.
Keempat tersangka itu merupakan koordinator lapangan yang mendapatkan jatah mengelola dana hibah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Pada 2019-202, politikus PDIP itu mendapatkan total dana hibah Rp398,7 miliar yang seharusnya dibagikan ke rakyat.
Dana hibah tersebut didistribusikan ke Hasanuddin yang menjadi koordinator lapangan Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Lalu, Jodi yang merupakan korlap di Kabupaten Blitar dan Tulungagung serta Kota Blitar.
Dari total Rp398,7 miliar itu, terdapat kesepakatan fee antara Kusnadi dengan para Korlap. Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, Korlap 5-10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.
Sehingga dana Pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 sampai dengan 70 persen dari anggaran awal.
Kusnadi yang meninggal dunia dalam proses penyidikan, diduga telah menerima biaya komitmen sebesar Rp32,2 miliar dari para korlap. Uang itu diterima melalui tunai atau rekening istri dan staf pribadinya.
Jodi diduga memberikan Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah Rp91,7 miliar yang dikelola. Hasanuddin diduga memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah Rp30 miliar yang dikelola.
Sedangkan Sukar bersama Wawan dan Rayan memberikan Rp2,1 miliar atau 21 persen dari Rp10 miliar dana hibah yang dikelola.
Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


















