Perlindungan Anak Digital, Pemerintah Tunda Akses Medsos

- Pemerintah tunda akses medsos dan PSE hingga usia 16 tahun untuk perlindungan anak di era digital.
- Kebijakan ini sejalan dengan tren global, termasuk di kawasan Eropa, untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.
- Meutya menegaskan efektivitas kebijakan ini bergantung pada pengurangan adiksi gawai pada anak, termasuk membatasi penggunaan ponsel saat proses belajar mengajar di sekolah.
Surabaya, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah pusat telah menyiapkan kebijakan perlindungan anak di era digital, salah satunya dengan menunda akses anak untuk membuat akun media sosial dan mengakses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga usia 16 tahun.
Meutya mengatakan, kebijakan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia dan akan mulai diimplementasikan dalam beberapa bulan ke depan. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan mekanisme pengukuran, peraturan menteri, serta petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
“Bapak Presiden sudah menandatangani aturan yang menunda akses anak untuk membuat akun media sosial dan mengakses PSE sampai usia 16 tahun. Insyaallah dalam beberapa bulan ke depan akan mulai diimplementasikan,” ujar Meutya saat melakukan kunjungan kerja ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (30/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pembatasan usia ini sejalan dengan tren global. Sejumlah negara, termasuk di kawasan Eropa, juga mulai membahas dan menerapkan aturan serupa untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital secara berlebihan.
“Indonesia sudah memiliki aturannya. Kemungkinan negara lain juga akan mengikuti langkah ini,” katanya.
Namun demikian, Meutya menegaskan bahwa pembatasan usia saja tidak cukup. Efektivitas kebijakan ini juga sangat bergantung pada upaya pengurangan adiksi gawai pada anak, salah satunya dengan membatasi penggunaan ponsel saat proses belajar mengajar di sekolah.
“Penetapan usia 16 tahun ini akan lebih efektif jika adiksi anak terhadap gawai juga dikurangi, misalnya dengan tidak membawa gawai ke sekolah. Di sinilah peran pemerintah daerah sangat penting,” jelasnya.
Ia menilai, praktik pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah di Jawa Timur sudah berjalan cukup baik. Ke depan, praktik tersebut diharapkan dapat diperluas hingga tingkat kabupaten dan kota agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal.
Meutya juga membuka peluang agar aturan tersebut ke depan ditingkatkan menjadi undang-undang. Namun saat ini, pemerintah memilih bentuk Peraturan Pemerintah (PP) agar implementasinya dapat dilakukan lebih cepat.
“Ke depan akan kita lihat. Kalau memang diperlukan, bisa kita dorong menjadi undang-undang. Dukungan dari DPR cukup baik. Tapi untuk saat ini kami memilih Peraturan Pemerintah agar bisa segera dijalankan,” pungkasnya.


















