Polisi Temukan Dugaan Dokumen Palsu Tanah Kantor Madas

- Polisi mendalami dugaan mafia tanah di kantor ormas Madas, Surabaya.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi, pelapor, dan pihak yang mengklaim memiliki bangunan tersebut.
- Penyegelan bangunan kantor ormas Madas dilakukan setelah adanya laporan tindak pidana mafia tanah.
Surabaya, IDN Times - Polisi terus mendalami dugaan mafia tanah yang melibatkan tanah dan bangunan kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo, Surabaya. Diduga ada beberapa dokumen palsu berkaitan dengan tanah tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, beberapa pihak telah dilakukan pemeriksaan, mulai dari saksi, hingga pelapor. Bahkan, pihak yang mengklaim memiliki bangunan tersebut atas dasar eigendom juga diperiksa.
"Kasus Darmo 153 saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik saksi pelapor, kemudian saksi yang mengklaim sebagai pemilik dengan dasar memiliki eigendom," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Pemerintah Kota Surabaya. "Juga kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah kota, provinsi, termasuk pihak BPN," ungkapnya.
Edy menyebut, ada beberapa dokumen yang telah ia temukan berkaitan dengan lahan tersebut yang diduga palsu. Namun, hal ini masih terus didalami.
"Karena ada dugaan di mana ada beberapa dokumen yang diduga palsu dan ini akan kita ungkap sehingga menjadi terang peristiwanya," pungkas dia.
Sebelumnya, polisi telah menyegel bangunan kantor Ormas Madas di Jalan Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (15/1/2026). Penyegelan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana mafia tanah yang melibatkan ormas tersebut.
“Benar, karena ada laporan polisi terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan dugaan penyerobotan lahan,” kata Edy, Jumat (16/1/2026).
Menurut Edy, tindakan penyitaan dilakukan setelah penyidik Polrestabes Surabaya mendalami tiga laporan polisi yang masuk. Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan adanya unsur pidana.
Kini, area halaman bangunan di Jalan Darmo 153 telah dipasangi garis polisi. Pada pagar bangunan juga terpasang plang pemberitahuan penyitaan disertai garis polisi berwarna kuning di bagian depan. Dalam plang tersebut tertulis Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY, tertanggal 15 Januari 2026.
















