Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyimpanan Puluhan Kendaraan di Sidoarjo

IMG-20260129-WA0015.jpg
Kondisi gudang diduga usai digerebek polisi. Dok. Istimewa.
Intinya sih...
  • Polrestabes Surabaya menetapkan 3 tersangka penyimpanan puluhan kendaraan hasil kejahatan di gudang Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Sidoarjo.
  • Tersangka berperan sebagai pelaku penggelapan, penadah, dan perantara. Mereka mendapatkan kendaraan dari Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro, dan kota lainnya.
  • Dari 75 kendaraan roda dua dan empat roda empat yang disimpan di gudang tersebut, 10 di antaranya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang tersangka atas penyimpanan puluhan kendaraan diduga hasil kejahatan di sebuah gudang Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Tiga orang tersangka itu berperan sebagai pelaku penggelapan, penadah dan perantara.

"Terhadap tersangka saat ini memang disangka pasal penadahan, dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/1/2025).

Edy mengatakan, pengungkapan ini berawal dari seorang korban penggelapan motor melaporkan ke Polsek Wiyung, setelah ditelusuri ditemukanlah sebuah gudang yang ternyata menjadi tempat penyimpanan puluhan kendaraan. Setidaknya ada 75 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat disimpan di dalam gudang tersebut.

"Polrestabes bersama Polsek telah melakukan penggerebakan gudang yang diduga disimpan 75 kendaraan roda dua beserta empat roda empat yang saat ini diamankan oleh Polrestabes yang diduga kendaraan tersebut dari hasil kejahatan di mana diawali dari Polsek Wiyung telah mengamankan 1 orang pelaku atas nama saudara FA , di mana FA telah melakukan penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor milik korban atas nama RA," ungkapnya.

Setelah didalami, polisi kemudian menangkap dua orang lainnya. Hasil pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, mereka mengaku mendapatkan kendaraan dari media sosial. Mereka bisa menerima pembelian kendaraan walau tanpa surat-surat. "Ada yang dijual dengan menggunakan STNK saja atau yang tanpa surat," terangnya.

Para tersangka mengaku telah mengoperasikan gudang tersebut selama dua tahun. Mereka mendapatkan kendaraan dari Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro dan beberapa kota lainnya.

Dari 75 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat, 10 di antaranya tidak dilengkapi dengan dokumen. Besar kemungkinan, 10 kendaraan itu hasil pencurian atau kejahatan lainnya.

"Nanti akan kita lihat apakah kendaraan tersebut dari hasil kejahatan, apakah itu penggelapan atau pencurian," jelasnya.

Setelah proses identifikasi terhadap 75 kendaraan selesai, pihaknya akan mengembalikan kendaraan kepada pemilik. Jenis kendaraan, nomor polisi dan rangka akan diumumkan kepada masyarakat.

"Saat ini Polrestabes sedang melakukan identifikasi terhadap 75 kendaraan R2 beserta empat unit kendaraan R4 di mana dari Jadi nanti hasil identifikasi itu akan diumumkan ke masyarakat," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyimpanan Puluhan Kendaraan di Sidoarjo

30 Jan 2026, 17:52 WIBNews