Ketua GP Ansor Bondowoso Tersangka Hibah Pemprov, Langsung Dicopot

- Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), tersangka korupsi dana hibah senilai Rp1,2 miliar dari Pemprov Jawa Timur.
- Dana hibah seharusnya untuk atribut dan seragam organisasi, namun diduga disalahgunakan dengan potensi kerugian negara.
- Luluk dijerat pasal berlapis dan ditahan 20 hari, sementara GP Ansor Jatim menonaktifkan Luluk dan meminta penyelidikan lebih lanjut.
Bondowoso, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp1,2 miliar.
Dana hibah tersebut bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi GP Ansor Bondowoso.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi.
“Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka atas nama inisial L dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi lembaga GP Ansor Bondowoso,” ujar Dian, Selasa (27/1/2026).
Menurut Dian, dana hibah senilai Rp1,2 miliar itu sejatinya dialokasikan untuk pengadaan atribut dan seragam organisasi, meliputi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada potensi kerugian negara.
“Dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, dengan nilai kurang lebih Rp1,2 miliar,” ucapnya.
Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi risiko, penyidik Kejari Bondowoso langsung melakukan penahanan terhadap Luluk Hariadi selama 20 hari ke depan.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso selama 20 hari,” kata Dian.
Dalam perkara ini, Luluk dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan penyesuaian ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Badrus Sholeh, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai penyebutan nilai kerugian negara masih perlu pembuktian lebih lanjut.
“Masih belum komprehensif untuk bicara soal kerugian. Nanti kewenangan kejaksaan untuk menyebutkan kerugian negara melalui akuntan publik,” katanya.
Badrus juga menyayangkan penetapan tersangka tersebut karena menurutnya hasil pemeriksaan kliennya sejauh ini belum menunjukkan indikasi kuat penyimpangan sebagaimana yang disangkakan.
Di sisi lain, Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Timur langsung mengambil langkah organisasi dengan menonaktifkan Luluk Hariadi dari jabatannya sebagai Ketua PC GP Ansor Bondowoso.
Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril atau Gus Safril, menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut dan menegaskan keputusan penonaktifan dilakukan setelah adanya status hukum dari aparat penegak hukum.
“Satu, saya prihatin. Kedua, saya sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Ketiga, saya segera melakukan langkah-langkah untuk mengganti yang bersangkutan,” kata Safril saat dikonfirmasi.
Safril menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menyebut, persoalan dana hibah ini sebenarnya telah diketahui internal organisasi sejak lama, namun sikap resmi baru diambil setelah penetapan tersangka oleh kejaksaan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, mengingat mekanisme penyaluran dana hibah biasanya melibatkan lebih dari satu pihak.
“Kasus ini tidak berdiri sendiri dan memungkinkan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Saya minta ini benar-benar didalami,” kataya.
Lebih lanjut, Safril mengingatkan seluruh jajaran pengurus GP Ansor di Jatim agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah pemerintah karena memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Dana hibah harus dikelola dengan sangat hati-hati. Tidak ada makan siang yang gratis,” pungkasnya.


















