Kasus BSPS Sumenep, Tenaga Ahli DPR Jadi Tersangka

- Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep melebar, tenaga ahli DPR RI jadi tersangka baru.
- Tersangka diduga mengatur usulan penerima bantuan BSPS dan menerima imbalan hingga Rp3 miliar.
- Kejati Jatim telah menyita uang Rp1 miliar dari tersangka untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.
Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan AHS, tenaga ahli DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp26,8 miliar.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara BSPS Sumenep Tahun Anggaran 2024 kini mencapai enam orang. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu AHS,” ujar John Franky, Selasa (27/1/2026).
Menurut penyidik, AHS diduga berperan aktif mengatur usulan penerima bantuan BSPS bersama tersangka RP. Tak hanya itu, AHS juga disebut menerima imbalan Rp2 juta per penerima bantuan dari sekitar 1.500 penerima, sehingga total keuntungan yang dinikmati mencapai sekitar Rp3 miliar.
"Tersangka AHS mengatur usulan penerima BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP dan menerima imbalan dari para penerima bantuan,” ungkap John Franky.
Dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, Kejati Jatim telah menyita uang Rp1 miliar dari AHS. Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya pada Bank BNI. Sedangkan AHS kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Penyidikan kasus ini sendiri telah berjalan intensif sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 7 Juli 2025. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 222 orang saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan, serta menghitung kerugian negara bersama auditor berwenang.
Sebelum AHS, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka lain, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA, yang diduga memiliki peran berbeda dalam penyimpangan pelaksanaan program BSPS. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp26.876.402.300.


















