Polda Jatim Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Kripto Rp900 Juta

- Polda Jatim menyelidiki dugaan penipuan investasi trading kripto yang menelan kerugian ratusan juta rupiah.
- Laporan dugaan penipuan itu diterima pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 21.50 WIB, dengan kerugian kurang lebih sekitar Rp900 juta.
- Penyidik akan melakukan pengumpulan data, fakta, serta alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menyelidiki laporan dugaan penipuan investasi trading kripto yang menelan kerugian ratusan juta rupiah. Laporan tersebut disampaikan oleh dua warga, masing-masing Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes Taufan asal Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, laporan dugaan penipuan itu diterima pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.
"Laporan sudah kami terima dan sudah kami lakukan konseling terhadap para pelapor. Ada dua orang yang melaporkan sebagai korban. Kerugian yang diduga dialami kurang lebih sekitar Rp900 juta," ujarnya.
Jules menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik akan melakukan pengumpulan data, fakta, serta alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Dari seluruh rangkaian itu nanti akan berproses untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana penipuan,” katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menambahkan, pemanggilan saksi akan dilakukan pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi akan diawali dari para pelapor atau korban untuk menggali kronologi peristiwa secara utuh.
Dalam laporan yang diterima polisi, terdapat dua pihak berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai mentor para korban dalam investasi kripto tersebut. Keduanya masih akan didalami perannya oleh penyidik.
“Dalam kronologis laporan ada saudara TR dan K yang diduga menjadi mentor korban. Tentunya ini masih harus kita dalami terkait peran dari TR maupun K yang berhubungan langsung dengan para korban,” tegas Jules.
Berdasarkan keterangan awal korban, dugaan penipuan itu terjadi dalam rentang waktu akhir 2023 hingga 2024. Para korban mengaku bergabung dalam sebuah akademi kripto dan diminta menyetorkan uang untuk menjadi anggota.
“Korban menyampaikan bahwa mereka menyetorkan dana sekitar Rp9 juta untuk menjadi member selama satu tahun,” ungkapnya.
Hingga kini, Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penipuan investasi kripto tersebut.


















