Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 ODGJ Pasung Ponorogo Direhabilitasi ke RSJ Menur

Riyanto
Dua ODGJ bernama Majid (42) dan Suhananto (45), warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo Dievakuasi ke RSJ Menur Surabaya. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Dua ODGJ dievakuasi ke RSJ Menur, Surabaya
  • Pembatasan dilakukan keluarga sebagai upaya perlindungan
  • Jalani rehabilitasi medis dan sosial di UPT Rumah Rehabilitasi Sosial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ponorogo, IDN Times – Upaya pembebasan dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ponorogo mendapat perhatian luas. Setelah bertahun-tahun menjalani pembatasan ruang gerak di rumah keluarga, keduanya kini mendapatkan kesempatan menjalani perawatan dan rehabilitasi secara medis dan sosial.

1. Dua ODGJ dievakuasi

Riyanto
Dua ODGJ bernama Majid (42) dan Suhananto (45), warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo Dievakuasi ke RSJ Menur Surabaya. IDN Times/Riyanto.

Dua ODGJ bernama Majid (42) dan Suhananto (45), warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, dievakuasi pada hari ini, Selasa (3/2/2026). Keduanya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, untuk menjalani perawatan intensif.

Evakuasi dilakukan setelah adanya pendampingan berkelanjutan dari tim lintas instansi yang terdiri dari kepolisian, pemerintah desa, serta dinas sosial tingkat kabupaten dan provinsi.

2. Alasan dipasung

Riyanto
Kerap mengamuk, dua ODGJ masih dipasung oleh pihak keluarga. IDN Times/Riyanto.

Penanggung Jawab Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Jambon, Agus Prayitno, menjelaskan bahwa pembatasan yang dilakukan keluarga bukan tanpa alasan. Hal tersebut terpaksa diambil sebagai upaya perlindungan, mengingat kondisi pasien yang dinilai berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami memahami kondisi keluarga. Namun kami terus mendorong agar pasien bisa mendapatkan penanganan yang lebih layak melalui layanan kesehatan jiwa,” ujar Agus.

Ia menambahkan, seluruh kasus pembatasan serupa yang terdata di wilayah Jambon kini telah mendapatkan penanganan.

3. Jalani rehabilitasi medis dan sosial

Riyanto
Dua ODGJ bernama Majid (42) dan Suhananto (45), warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo Dievakuasi ke RSJ Menur Surabaya. IDN Times/Riyanto.

Setelah menjalani perawatan medis di RSJ Menur selama sekitar tiga bulan, Majid dan Suhananto direncanakan mengikuti rehabilitasi sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial Jawa Timur. Proses rehabilitasi sosial diperkirakan berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi pasien.

Pemerintah berharap, program ini dapat membantu pemulihan fungsi sosial sehingga pasien dapat kembali hidup berdampingan dengan keluarga dan masyarakat tanpa stigma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Diduga Menjadi Korban KDRT, Perempuan di Blitar Ditemukan Tewas

03 Feb 2026, 19:47 WIBNews