147 dari 1.051 Motor Curian di Polrestabes Surabaya Diambil Pemilik

- 147 motor dari 1.058 unit curian di Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya telah dikembalikan ke pemiliknya.
- Babinkamtibmas dan polsek-polsek mendatangi alamat pemilik motor untuk memastikan pengembalian kendaraan.
- Pemilik yang ingin mengambil motornya dapat datang ke Mapolrestabes Surabaya dengan membawa dokumen lengkap, pengambilan gratis.
Surabaya, IDN Times - Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya telah ditutup pada Jumat (30/1/2026). Meski sudah ditutup, per Senin (2/2/2026), baru 147 motor dari 1.058 unit yang telah kembali ke tangan pemiliknya.
"Yang sudah diambil 145 unit (motor) mbak," ujar Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto kepada IDN Times, Senin (2/2/2026).
Hadi menyebut, Babinkamtibmas sampai harus mendatangi satu persatu alamat pemilik motor. Hal ini agar seluruh motor bisa kembali ke tangan pemilik.
"Salah satunya melalui Bhabinkamtibmas, polsek-polsek untuk bisa mendatangi alamat sesuai data motor yang ada di wilayah masing-masing Bhabinkamtibmas guna menemukan pemiliknya," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari Instagram Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luhtfie Sulistiawan @luthfie.daily mengatakan, meski Bazar Ranmor sudah ditutup, bagi pemilik yang ingin mengambil motornya masih bisa datang ke Mapolrestabes Surabaya.
"Kemarin yang belum sempat ngambil, silahkan nanti lansung ke Kasat Samatpa," ujar Luthfie melalui Instagramnya.
Pemilik diwajibkan membawa dokumen lengkap mulai BPKB dan STNK. Pengambilan bisa dilakukan mulai Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
"Untuk proses pengembalian semuanya sama, gratis, tidak dipungut biaya apapun," kata Luthfie.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luhtfie Sulistiawan mengatakan, 1.050 motor itu hasil pengungkapan selama tahun 2025. Setidaknya dalam satu tahun terakhir ada sebanyak 540 kasus curanmor yang ditangani Polrestabes Surabaya
"Untuk pelakunya total ada 470 yang sudah kita proses dan kendaraan secara keseluruhan ini ada 1050 unit," ungkap dia.
Pemilik kendaraan yang merasa kendaraannya hilang bisa datang langsung ke Polrestabes Surabaya untuk mencari motornya. Pemilik hanya perlu membawa BPKB dan STNK asli.
"Kita sudah koordinasikan dengan kejaksaan karena bahwa kendaraan ini kan dibutuhkan oleh pemiliknya ya oleh masyarakat sehingga kemarin kita koordinasi ini bisa dipinjam pakai dulu. Nanti untuk proses di persidangan mungkin bisa menggunakan dokumen dokumennya saja gitu," jelasnya.
Luthfie memastikan pengambilan kendaraan ini gratis tidak dipungut biaya. Bahkan, pihaknya juga memberikan pemasangan 30 unit alarm motor gratis.
"Kalau ada yang meminta biaya, saya akan kembalikan 10 kali lipat," pungkas polisi melati tiga ini.


















