Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Baru Seminggu Kerja, Karyawan di Bondowoso Curi Puluhan Perhiasan

Baru Seminggu Kerja, Karyawan di Bondowoso Curi Puluhan Perhiasan
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Seorang karyawan baru berinisial SR di Bondowoso ditangkap setelah mencuri sekitar 100 perhiasan dari tempat kerjanya hanya seminggu setelah mulai bekerja.
  • SR merusak kunci etalase menggunakan kawat, menjual sebagian hasil curian, dan ditangkap polisi tiga jam setelah laporan pencurian diterima.
  • Polisi menyita puluhan gelang serta alat pembobol sebagai barang bukti, sementara SR dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bondowoso, IDN Times- Baru satu minggu bekerja, seorang karyawan di Bondowoso nekat mencuri puluhan unit perhiasan. Akibatnya, karyawan berinisial SR warga Tanggerang, Banten itu pun dibui.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso pada 5 Juni 2026 lalu.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, aksi SR ini tergolong nekat. Ia merusak kunci etalase menggunakan kawat kemudian mengambil sejumlah perhiasan.

"Pelaku merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang berada di dalamnya," ujar Aryo, Sabtu (27/6/2026).

Setidaknya dari sejumlah perhiasan yang dicuri itu, sebagian sudah dijual oleh SR. Sementara sisanya masih di tangan SR.

Atas peristiwa pencurian ini, korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku pun ditangkap polisi tiga jam setelah peristiwa ini dilaporkan.

Bahkan, saat ditangkap, pelaku diketahui masih membawa sebagian perhiasan kuping, sementara beberapa unit lainnya telah dijual. "Kalau nominal kerugiannya mencapai Rp.15 juta," ucap Aryo.

Dari tangan SR, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 gelang bangkok, 24 gelang rantai, 9 gelang bangkok model lain. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu kawat yang digunakan untuk membobol etalase.

"Saat ini, tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum di Polres Bondowoso guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Aryo.

Atas aksinya ini, SR disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ST pun terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More