Baru Kenal 10 Hari di TikTok, Mahasiswi di Malang Hampir Diperkosa

Mahasiswi AR (18) hampir menjadi korban pemerkosaan oleh ARH (22), mahasiswa yang dikenalnya melalui TikTok selama 10 hari, di sebuah kos kawasan Sukun, Malang.
Korban disebut mengalami tindakan seksual meski menolak, lalu menghubungi tiga temannya saat pelaku keluar membeli kondom; teman korban kemudian meminta bantuan polisi.
Polisi telah melakukan visum, pemeriksaan psikologis, serta memeriksa saksi. ARH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU TPKS dengan ancaman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Malang, IDN Times - Seorang mahasiswi di Malang berinisial AR (18) asal Kabupaten Mojokerto hampir menjadi korban pemerkosaan di salah satu kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelakunya adalah seorang mahasiswa yang baru dikenal 10 hari lewat aplikasi TikTok berinisial ARH (22) asal Kabupaten Sumenep.
1. Kronologi mahasiswi di Malang hampir hampir jadi korban pemerkosaan

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama) Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Selasa (25/9/2026) pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban AR bertemu dengan ARH yang baru dikenal selama 10 hari lewat aplikasi TikTok di sebuah kafe.
"Saat itu korban yang berada di lingkungan kampus dijemput menggunakan mobil oleh terlapor. Sebenarnya dalam perjalanan sudah mulai ada tindakan terlapor yang mengarah kepemaksaan. Korban kemudian diajak menuju tempat lain hingga akhirnya dibawa ke kamar kos di wilayah Karangbesuki," terangnya pada Selasa (6/10/2026).
Sesampainya di kamar kos, ARH melakukan tindakan seksual meskipun korban terus menolak dan minta diantar pulang. Saat korban hendak meminta pertolongan dengan teriak, ARH membungkam mulut korban hingga korban tak berdaya.
Melihat tak ada peluang jika melawan, korban akhirnya mengelabui korban dengan bersedia disetubuhi asal ARH membeli kondom. ARH kemudian bersedia membelikan kondom, kemudian meninggalkan korban di dalam kamar dan menguncinya dari luar.
"Saat itu korban langsung menghubungi 3 orang temannya yaitu N, K, dan N melalui pesan WhatsApp untuk meminta pertolongan. Teman-teman korban kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban keluar dari kamar tersebut," jelasnya.
Lukman mengungkapkan kalau teman-teman Korban kemudian menghubungi layanan kepolisian 110. Setelah petugas tiba di lokasi, korban diarahkan untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
2. Korban telah melakukan visum dan didampingi psikolog

RSUD Saiful Anwar Kota Malang (RSSA). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama) Lukman menjelaskan kalau saat ini polisi telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan laporan tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, membuat administrasi penyelidikan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi. Kemudian melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam pemeriksaan lebih teliti dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara," bebernya.
3. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times) Lebih lanjut, Lukman mengatakan kalau ARH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta.
"Saat ini proses masih berjalan masuk tahap tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara. Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku," pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)
















