Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Anggota DPRD Kader Gerindra Pakai Narkoba, Terancam PAW

Kota Surabaya
2 min read
3 Anggota DPRD Kader Gerindra Pakai Narkoba, Terancam PAW
Ilustrasi Narkotika. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • DPD Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan tiga anggota DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

  • Berkas rekomendasi akan dikirim ke DPP Gerindra, yang memegang keputusan akhir pemecatan melalui mekanisme internal partai sesuai ketentuan.

  • Ketiganya dikategorikan pengguna pemula berdasarkan asesmen medis dan penyidikan, lalu dirujuk rehabilitasi di Banyuwangi; pemecatan berpotensi memicu proses PAW.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Tiga kader Partai Gerindra yang duduk di kursi DPRD kabupaten di Jawa Timur (Jatim) terancam kehilangan jabatan politiknya setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jatim bergerak tegas dengan merekomendasikan pemecatan terhadap ketiganya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ketiga legislator tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah menegaskan, penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi partai. Saat ini rekomendasi pemberhentian disiapkan sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap kader yang tersandung kasus tersebut.

"Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat, dan bagi pelaku harus diberikan sanksi tegas," tegasnya.

Menurut Kharisma, berkas rekomendasi pemberhentian ketiga kader tersebut bakal segera dikirimkan kepada DPP Gerindra untuk diproses lebih lanjut. Keputusan akhir terkait pemecatan berada dalam mekanisme internal partai sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pemberhentian dari keanggotaan partai ditetapkan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan, posisi ketiganya di lembaga legislatif dapat diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Nantinya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada status keanggotaan partai, tetapi juga berpotensi mengakhiri masa jabatan mereka sebagai wakil rakyat sebelum periode berakhir.

Di sisi lain, penanganan terhadap ketiganya juga dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi. Berdasarkan keterangan Kharisma, hasil asesmen medis dan penyidikan kepolisian menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula sehingga dirujuk untuk menjalani rehabilitasi di Banyuwangi.

"Berdasarkan hasil asesmen medis dan penyidikan yang menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula, ketiganya dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Banyuwangi," katanya.

Rekomendasi pemecatan tersebut menjadi langkah internal Gerindra dalam merespons kasus yang menjerat tiga kadernya. Meski demikian, proses pemberhentian dan kemungkinan PAW tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More