Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sabu Diselipkan di Kerupuk, Dua Pemuda Tambaksari Diciduk

Screenshot_20260212_122926_Gallery.jpg
Narkoba dalam kerupuk. Dok. Satrenarkoba Polrestabes Surabaya.
Intinya sih...
  • Sabu dan ribuan Pil LL diselipkan dalam kemasan kerupuk di Tambaksari, Surabaya.
  • Polisi menangkap dua pemuda sebagai kurir dengan barang bukti 49 poket sabu dan 2.000 butir Pil LL.
  • Pengungkapan modus baru ini menjadi perhatian serius karena rawan beredar di lingkungan permukiman padat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap modus baru peredaran narkoba di kawasan Tambaksari. Sabu dan ribuan Pil LL diduga disamarkan dalam kemasan makanan ringan jenis kerupuk untuk mengelabui aparat dan warga sekitar.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menangkap dua pemuda berinisial M.S (21) dan F.R (19). Dari tangan keduanya, petugas menyita 49 poket sabu dengan berat total 109,31 gram serta sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya. Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika yang dikemas rapi dan dicampur dalam barang sehari-hari untuk menghindari kecurigaan. “Pelaku menyamarkan barang dengan kemasan yang tidak mencolok. Ini salah satu cara untuk mengelabui petugas saat distribusi,” ujar Dodi, Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, F.R berperan sebagai kurir lapangan. Ia menerima sabu sekitar 10 gram dari M.S untuk diedarkan dengan sistem upah Rp20 ribu per titik. Selain sabu dan pil, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

Polisi menyebut modus penyamaran dalam kemasan makanan menjadi perhatian serius karena rawan beredar di lingkungan permukiman padat. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Gubernur Jatim Khofifah Penuhi Panggilan Saksi, Disambut Selawat

12 Feb 2026, 14:49 WIBNews